Kejahatan kadang kala tidak bisa diprediksi kedatangannya. Pencurian,
pelecehan, pembegalan, atau rencana pembunuhan adalah macam kejahatan yang
mengerikan. Sangat berharap jika kejahatan-kejahatan tersebut tidak menghampiri
kita. Namun, apabila misalnya takdir berkata lain dan kita dihadapkan dalam
situasi kejahatan yang tidak diinginkan, maka Islam menganjurkan kita untuk
membela diri.
Islam sangat menjunjung tinggi harga diri dan kehormatan,
termasuk juga nilai sebuah nyawa. Seseorang yang misalnya sedang terancam dan
kondisinya terdesak, ia diperbolehkan untuk melawan orang yang berniat
menjahatinya. Bentuk perlawanan ini bisa dengan cara yang lunak hingga
menggunakan cara kekerasan. Cara yang lunak bisa dimulai dengan berbicara
baik-baik, berteriak, meminta tolong, atau memukul, hingga bahkan membunuh si
penjahat.
Baca Juga: Hukum Menunda-Nunda Mengqadha Puasa Ramadan
Terkait membunuh orang yang berniat melakukan hal jahat,
Islam tidak menuntut qishash atau kafarat. Sementara itu, pihak yang
terbunuh pun tidak berhak mendapatkan diyat/denda
yang diberikan kepada keluarga penjahat. Hal itu karena yang menjadi penjahat
adalah dia yang terbunuh dan darahnya tidak terlindungi. Jika misalnya yang
membela diri tersebut kalah dan akhirnya terbunuh, maka ia akan mati dalam
keadaan syahid. Begitulah yang dipaparkan Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang
berjudul Fiqih Sunah.
Perihal membela diri ini pun sebenarnya dijelaskan dalam
surah Asy-Syuura ayat 41 berikut ini, “Dan
sesungguhnya, orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu
dosa pun atas mereka.”
Hadits-Hadits Tentang
Membela Diri
Ada banyak hadits yang menganjurkan seseorang membela diri,
kehormatan, dan harta benda ketika berhadapan dengan penjahat. Salah satunya
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Berikut haditsnya:
“Seorang lelaki datang
kepada Rasulullah saw. dan berkata, ‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang
hendak merampas hartaku?’ Nabi menjawab, ‘Jangan kamu berikan hartamu itu.’ Lelaki
itu bertanya lagi, ‘Bagaimana kalau dia hendak membunuhku?’ Rasulullah saw.
menjawab, ‘Lawanlah ia.’ Lelaki itu bertanya lagi, ‘Bagaimana kalau aku
terbunuh?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Kamu mati syahid.’ Lelaki itu bertanya
lagi, ‘Bagaimana kalau aku membunuhnya?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Dia di
neraka.’”
Baca Juga: Beginilah Kondisi Orang yang Meninggalkan Salat Tahajud
Selain itu, Imam Bukhari pun meriwayatkan bahwa Rasulullah
saw. bersabda, “Barangsiapa terbunuh
dalam mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid. Dan barangsiapa terbunuh
dalam mempertahankan kehormatannya maka ia mati syahid.”
Dikisahkan juga bahwa ada seorang perempuan yang keluar
rumah untuk mencari kayu bakar. Di perjalanan ia dibuntuti oleh seorang lelaki
yang merayu dan menariknya untuk berbuat zina. Perempuan ini lalu melawan diri
dengan cara melemparkan batu kepada lelaki itu hingga lelaki itu pun mati. Kasus
ini kemudian dilaporkan kepada Umar r.a. Maka, Umar r.a. berkata, “Dia dibunuh
oleh Allah. Demi Allah, dia tidak diberi tebusan selamanya.”
Wajibnya Mencegah
Kemungkaran
Sebagaimana wajibnya
membela diri, mempertahankan harta, kehormatan, dan nyawanya, maka wajib pula
untuk membela orang lain yang hendak dibunuh atau dijahati selama tidak
membahayakan dirinya. Karena sejatinya membela orang lain adalah salah satu
bentuk mencegah kemungkaran dan melindungi hak.
Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak
mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya dan
inilah selemah-lemahnya iman.”