Berpasang-pasangan merupakan salah satu sunah Allah Swt.
yang berlaku bagi makhluk serta ciptaan-Nya. Hewan, tumbuhan, manusia, bahkan
jin pun berpasang-pasangan. Allah Swt. berfirman dalam surah Adz-Dzariyat ayat
49:
“Dan segala sesuatu
Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.”
“Mahasuci Allah yang
telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan
oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”
(Q.S. Yasin: 36).
Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Menikah di Bulan Muharam?
Menikah pun juga salah satu sunah Nabi Muhammad Saw. Nabi
saw. bersabda, “Nikah termasuk
sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.
Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa
memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah.” (H.R. Ibnu Majah).
Mengapa menikah disunahkan? Karena hubungan wanita dengan
pria harus menjunjung nilai kemuliaan dan melalui ijab kabul yang sah secara
syariat. Dengan menikah, maka anak yang terlahir dari hubungan biologis akan
dianggap sah secara hukum dan agama. Perlindungan terhadap hak istri serta hak
anak pun terjamin dalam peraturan negara dan agama.
Untuk menciptakan pernikahan yang sah secara agama, tentu perlu
melewati beberapa proses sebelumnya. Salah satunya adalah proses meminang. Ada adab-adab
meminang /khitbah yang perlu
diperhatikan agar proses menuju pernikahan diberi keberkahan oleh Allah Swt.
Baca Juga: 5 Amalan Menuju Pernikahan
Lantas, apa sajakah adab-adabnya? Berikut penjelasannya
seperti yang dirangkum dari buku Membumikan Harapan Rumah Tangga Islam Idaman
karya Abu Al-Hamd Rabi’:
1. Tidak meminang pinangan orang lain
Seorang wanita yang sudah dipinang/dikhtibah oleh seorang lelaki dilarang
untuk menerima pinangan orang lain. Hal ini adalah adab yang sangat penting. Bahkan,
menyoal ini disampaikan oleh Nabi saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim berikut ini:
Abdullah bin Umar r.a. berkata, “Rasulullah melarang menjual barang yang
sudah dibeli orang lain. Juga melarang seorang lelaki meminang pinangan
saudaranya sebelum peminang pertama meninggalkannya atau peminang tersebut
meminta izinnya terlebih dahulu.”
2. Menutup aurat karena peminang bukanlah
mahram
Meskipun misalnya telah dipinang/dikhitbah oleh seorang lelaki, seorang
perempuan tetap harus menjaga auratnya dengan baik. Karena sejatinya belum ada
akad nikah diantara keduanya. Keduanya masihlah dua orang asing yang bukan
mahramnya.
Sehingga antara lelaki dan perempuan yang meskipun
sudah ada ikatan khitbah juga tidak boleh berdua-duaan/berkhalwat. Sejatinya setan
selalu membisiki untuk berbuat di luar batas dan mengundang dosa.
Baca Juga: Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
3. Peminang sebaiknya membawa hadiah
Saat proses pinangan/khitbah, hendaklah pihak peminang/pihak lelaki memberikan hadiah
yang bisa menumbuhkan benih-benih cinta dan kasih sayang antara keduanya. Hal tersebut
berdasarkan pada sabda Nabi saw. dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir berikut ini,
“Hendaklah saling memberi hadiah maka
kalian akan saling mencintai.”
Itulah adab-adab meminang dalam Islam yang
perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat!