iCard (Infaq Card)

oleh | Jun 15, 2013 | News

[:ID]iCard adalah Program Rumah Zakat dan ADIRA Insurance Sharia yang memberikan fasilitas perpanjangan donasi selama 100 tahun. Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) merupakan kewajiban bagi umat muslim, selain itu, kegiatan donasi sosial (Charity) sudah menjadi universal dan disarankan oleh semua agama dan keyakinan.

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

QS Al Baqarah : 261

Infaq dan sedekah dapat menolak bala dan derita

H. R. Bukhari

Adira Insurance Sharia, sebagai perusahaan asuransi berbasis syariah, berkeinginan kuat untuk membudayakan ZIS dikalangan masyarakat, dan menjadikan ZIS menjadi sesuatu yang modern, mudah dan meng ‘asyik’ kan. Oleh karena itu, Adira Insurance Sharia bekerja sama dengan Rumah Zakat membuat satu produk bernama i-Card (Infak Card). Produk ini sejalan dengan kampanye yang sedang dilaksanakan oleh Rumah Zakat, yaitu Sharing Happiness yang ingin memberikan rasa bahagia bukan saja kepada para penerima manfaat, tapi juga kepada para donatur melalui berbagai fasilitas kemudahan donasi. Rumah Zakat berupaya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kebiasaan berbagi sebagai gaya hidup yang mudah untuk diikuti dan dilakukan.

Benefit i-Card

  • Donasi/Infak dikelola oleh Rumah Zakat, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional berdasarkan keputusan Menteri Agama RI no 421 tahun 2015
  • Memberikan santunan Asuransi kepada Donatur yang meninggal dunia berupa kelanjutan pembayaran donasi/infak bulanan sampai 100 tahun untuk penyebab kematian karena kecelakaan, atau sampai 10 tahun untuk penyebab kematian lainnya.
  • Ahli waris mendapatkan sumbangan duka sebesar Rp.2.000,000,-
  • Donasi cukup hanya dengan Rp.100.000 saja dibulan pertama, dan flexible di bulan berikutnya
  • Flexible dalam pembayaran donasi, dengan cara autodebit / autopayment dari Kartu Kredit maupun rekening bank.
  • Mendapatkan kartu donatur “i-Card” Rumah Zakat, yang dapat digunakan sebagai discount di beberapa mitra Rumah Zakat yang bekerjasama
  • Berkesempatan untuk berangkat Umroh gratis bagi pemegang i-Card yang memilih melakukan pembayaran bulanan rutin dengan autodebit / autopayment min Rp.100rb per bulan
  • Santunan meninggal dunia sebesar 1200 kali (100 tahun) nilai donasi/infak bulanan untuk penyebab kematian karena kecelakaan, atau sebesar 120 kali (10 tahun) nilai donasi/Infak bulanan untuk penyebab kematian lainnya
  • Sumbangan duka sebesar Rp.2.000,000,-
  • Santunan dibayarkan sekaligus dimuka secara total
  • Maksimal santunan per orang sebesar Rp.500.000.000,- untuk penyebab kematian karena kecelakaan, atau Rp.200.000.000,- untuk penyebab kematian lainnya
  • Besaran nilai donasi/Infak bulanan adalah rata-rata pembayaran infak satu tahun terakhir
  • Besaran donasi/infak bulanan minimal Rp. 100.000,- untuk bulan pertama, sedangkan bulan berikutnya peserta bebas memilih besaran donasi/infak bulanan

Download iCard

Daftar iCard

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi helpdesk online iCard :
Toni Priyana

[:]

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0