Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki
(wajib zakat) untuk diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerimanya).
Zakat hukumnya wajib bagi yang mampu melaksanakannya
Lantas, bagaimana hukumnya jika tidak membayar zakat?
Dalil Kewajiban
Membayar Zakat
Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3
menjelaskan, zakat wajib karena kitabullah, sunah Rasulullah, dan ijma umat
Islam. Zakat diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah
setelah diwajibkannya puasa Ramadan dan zakat fitrah.
Namun, zakat fitrah tidak wajib bagi para Nabi menurut ijma.
Sebab, zakat fitrah merupakan alat untuk menyucikan diri yang barangkali kotor,
sementara para Nabi bebas dari kotoran.
Baca Juga: Zakat Menyucikan Harta dan Jiwa
Dalil yang menerangkan tentang kewajiban zakat ini terdapat
pada surah Al Baqarah ayat 43 berikut ini: “Dan
laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang
rukuk.”
Selain itu, dalam surah Al Baqarah ayat 110 Allah Swt. juga
berfirman, “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala
kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di
sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Adapun, dalil berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.,
dia berkata,
“Pada suatu hari
Rasulullah saw. duduk kemudian didatangi oleh seorang laki-laki. Lalu dia
bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa itu Islam?’ Rasulullah menjawab, ‘Islam adalah
hendaklah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan
salat yang diwajibkan, membayar zakat fardu, puasa bulan Ramadan.’ Laki-laki
tersebut adalah Jibril.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hukuman Bagi Orang
yang Tidak Membayar Zakat
1. Hukuman di Akhirat
Orang yang tidak mau membayar zakat mendapatkan hukuman di
akhirat dan di dunia, tegas Wahbah Az-Zuhaili. Adapun, hukuman akhirat adalah
siksa yang pedih, sebagaimana firman-Nya:
“Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan
rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan
(mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka
berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang
pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka
Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya
dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (Q.S.
At Taubah: 34-35).
Baca Juga: Mengenal Wakaf Lebih Dekat
Rasulullah saw. juga bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam
hadits riwayat pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari
Abu Hurairah yang artinya,
“Barangsiapa
diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu
akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan
melilitnya pada hari Kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata,
‘Aku hartamu, aku simpananmu,’ lalu membaca, ‘Sekali-kali janganlah orang-orang
yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya
menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu
adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan
kelak di lehernya di hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang
ada di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
2. Hukuman di Dunia
Sementara itu, hukuman dunia bagi orang yang lalai membayar
zakat adalah dengan mengambil hartanya, memberikan takzir (hukuman), dan denda
uang. Hal ini didasarkan atas sabda Rasulullah saw.:
“Barangsiapa yang
memberikannya (zakatnya) demi mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan
pahala zakat. Barangsiapa tidak mau membayarnya, maka kami akan mengambilnya
dan setengah dari untanya sebagai suatu tekad (kewajiban) Tuhan kami, Allah
Swt. tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun dari zakat.” (H.R.
Ahmad dan An-Nasa’i dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya).
Baca Juga: Bolehkah Menyalurkan Zakat kepada Orangtua Sendiri?
Apabila orang yang tidak mau membayar zakat adalah orang
yang ingkar terhadap kewajibannya, maka dia telah kufur. Mereka akan diperangi
sebagaimana yang dilakukan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar.
Berdasarkan dalil tersebut, para ulama sepakat mengatakan, “Jika satu orang atau satu kelompok
tidak mau membayar zakat dan tidak mau berperang, maka pemimpin wajib memerangi
mereka. Jika orang tidak membayar zakat karena tidak tahu kewajibannya atau
karena kikir, maka tidak dianggap kufur.”