Anak Kecil yang Punya Harta Banyak, Apakah Wajib Zakat?

oleh | Dec 5, 2024 | Inspirasi

Sahabat, kita tahu bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya telah mencapai nishab dan haul. Namun, bagaimana jika harta yang telah mencapai nishab dan haul tersebut dimiliki oleh seorang anak kecil? Apakah anak kecil yang belum baligh tetap wajib menunaikan zakat?

Dalil Wajibnya Berzakat

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak dalil kewajiban berzakat berikut ini:

Allah Swt. berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka …” (Q.S. At-Taubah: 103).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat bertujuan untuk menyucikan harta. Pada ayat tersebut, kewajiban zakat tidak secara eksplisit menyebutkan usia atau kondisi tertentu, melainkan bergantung pada kepemilikan hartanya.

Hal ini pun senada dengan yang disampaikan Rasulullah saw. dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi berikut ini:

“Jika seorang bayi dilahirkan, maka tumbuhkannya dengan baik, dan jika memiliki harta, keluarkan zakatnya.”

Hadis di atas pun menjadi dasar bagi sebagian ulama bahwa zakat wajib atas harta seorang anak kecil jika hartanya telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Zakat Tapi Korupsi? Bagaimana Hukumnya Ya?

Pendapat Ulama tentang Zakat Anak Kecil

Oleh karena itu, mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil dan bahkan orang gila jika hartanya telah mencapai nishab dan telah berlalu haulnya. Mereka berdalil bahwa zakat adalah kewajiban yang terkait dengan harta, bukan dengan kondisi pemiliknya.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan:
“Zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila, sebagaimana diwajibkan atas harta orang dewasa yang berakal, karena kewajiban zakat terikat dengan harta, bukan dengan kondisi pemiliknya.”

Meski begitu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila, seperti Imam Abu Hanifah. Menurutnya, zakat adalah bentuk ibadah yang memerlukan niat, dan anak kecil serta orang gila tidak dapat melakukannya. Meski demikian, pendapat mayoritas tetap menjadi rujukan umum.

Kesimpulan

Sahabat, anak kecil yang memiliki harta tetap wajib mengeluarkan zakat jika hartanya memenuhi syarat nishab dan haul. Kewajiban ini dilaksanakan oleh wali atau orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta anak kecil tersebut. Hal ini untuk menjaga keberkahan dan kesucian harta, sesuai dengan tujuan zakat dalam Islam.

Ayo Tunaikan Zakat Melalui Rumah Zakat

Untuk Sahabat yang ingin menunaikan zakat, Rumah Zakat siap membantu menyalurkan zakat Sahabat kepada mereka yang membutuhkan. Mari bersama-sama membersihkan harta dan menebar manfaat dengan berzakat.

Sahabat dapat menunaikan zakat dengan mudah melalui layanan Rumah Zakat dengan klik tautan ini. Semoga zakat yang ditunaikan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Aamiin.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0