Sahabat, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat berfungsi sebagai pembersih harta dan wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Namun, bagaimana hukumnya jika ada muslim yang rajin berzakat tetapi terlibat dalam perbuatan korupsi? Apakah amal kebaikannya tetap diterima? Apakah zakatnya tetap sah? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita simak uraiannya dalam tulisan ini!
Zakat: Ibadah Mulia
Sahabat, sebelumnya kita perlu memahami terlebih dahulu bahwa zakat merupakan ibadah yang mulia. Kewajiban zakat ini tertera dalam rukun Islam dan wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syaratnya.
Allah Swt. berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka …” (Q.S. At-Taubah [9]: 103).
Dari ayat tersebut, kita pun memahami bahwa zakat bertujuan membersihkan harta pemiliknya. Membersihkan di sini berarti membersihkan dari sifat tamak dan menyucikan jiwa dari cinta berlebihan terhadap dunia. Namun, satu hal yang harus kita pahami betul, bahwa zakat yang ditunaikan haruslah bersumber dari harta yang halal.
Korupsi: Perbuatan yang Diancam Keras
Kita tahu bahwa korupsi adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan cara yang tidak benar. Allah Swt. pun melarang perbuatan tercela ini dalam surah Al-Baqarah ayat 188 berikut ini:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil …”
Hasil korupsi berasal dari jalan yang batil (buruk). Sehingga tak pantas bila menunaikan zakat yang merupakan ibadah mulia dengan menggunakan harta yang buruk.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, neraka lebih pantas baginya.” (H.R. Ahmad).
Harta hasil korupsi termasuk dalam kategori haram. Oleh karena itu, zakat yang dikeluarkan dari harta haram tidak akan diterima oleh Allah Swt. “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (H.R. Muslim).
Zakat Tidak Menghapus Dosa Korupsi
Meski seseorang berzakat, perbuatan korupsi tetap dihitung sebagai dosa besar. Zakat tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan haram yang dilakukan. Dalam Islam, amal kebaikan dan amal buruk tidak saling menghapuskan.
Solusi: Taubat dan Mengembalikan Harta
Bagi yang pernah terlibat dalam korupsi, langkah pertama adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan mengembalikan harta yang diambil secara batil. Allah Swt. berfirman:
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, memperbaiki diri, dan menjelaskan (kebenaran). Maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya, dan Akulah Yang Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 160).
Selain itu, Rasulullah saw. juga bersabda:
“Barang siapa yang pernah berbuat zalim terhadap orang lain dalam hal kehormatan atau hartanya, maka mintalah rida darinya sekarang juga sebelum datang hari di mana tidak ada dinar dan dirham.” (H.R. Bukhari).
Sahabat, itulah pembahasan seputar zakat tapi korupsi. Semoga tulisan ini bisa memberikan pencerahan sekaligus renungan tersendiri bagi kita. Niat yang baik harus disertai dengan cara yang baik. Itulah prinsip yang harus kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Rumah Zakat mengajak Sahabat untuk menunaikan zakat akhir tahun apabila harta yang dimiliki telah mencapai syaratnya. Sahabat bisa klik di sini untuk memulainya.