Hukum Zakat Tabungan dan Cara Menghitung Zakat Tabungan

oleh | Nov 8, 2022 | Zakat

Pengertian Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan yaitu haul dan nishab.

Allah Swt berfirman “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).   


Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. 

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:.   

1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;.   

2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;.   

3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;.   

4) harta tersebut melewati haul; dan Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat.   

Pada umumnya zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal, adapun zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.  

Pengertian Zakat Uang Tabungan 

Zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki selama tabungan tersebut berupa harta yang memenuhi kriteria zakat.  

Kriteria pertama adalah harta tersebut berbentuk uang baik dalam bentuk tabungan maupun deposito merupakan milik pribadi dan dimiliki secara sempurna. Kriteria kedua adalah harta tersebut telah memenuhi batas minimal wajib zakat (nisab) dan sudah tersimpan selama satu tahun (haul).

HUKUM ZAKAT UANG TABUNGAN

Dalil zakat tabungan sebagaimana berlaku untuk zakat mal, Allah Swt berfirman : 

 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dgn zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).

 

Dalil mengenai kewajiban zakat tabungan dianalogikan ke dalam zakat atas emas terdapat dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman 

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” 

Nisab dan Haul Zakat Uang Tabungan 


Perhitungan haul dimulai pada saat harta mencapai nishab, Misalnya, Tabungan/Emas & Perak yang kita simpan selama 4 tahun lamanya baru mencapai nishab (85 gr emas, kira-kira 80 juta rupiah) pada hari ini 10 Oktober 2022/14 Rabi’ul-Awal 1444H, maka apabila Tabungan/Deposito kita tetap dalam kadar yang sama atau bertambah pada tanggal 30 September 2023/14 Rabi’ul-Awal 1445H, maka diwajibkan menunaikan zakat 2,5 % dari total Tabungan yang kita miliki pada saat itu.

Rumus Menghitung Zakat Uang Tabungan

Bank Konvensional
Zakat : (saldo akhir – Bagi hasil/bunga) x 2,5%

Bank Syariah
Zakat : (saldo akhir + Bagi hasil) x 2,5%

Menghitung Zakat Tabungan

Ahmad Seorang UI/UX Designer.

Ahmad bekerja sebagai junior UI/UX Designer disalah satu perusahaan startup masakini. Penghasilan perbulan Ahmad sebesar Rp6.500.000/bulan, dan Ahmad rajin menabung dari penghasilan yang diterima setiap bulannya disalah satu bank konvensional rata-rata sebesar Rp3.000.000/bulan. 

Setelah 2 tahun lamanya menabung total tabungan Ahmad sudah mencapai Rp80.000.000 pada tanggal 10 Oktober 2022/14 Rabi’ul-Awal 1444H dan sudah mencapai nishab zakat senilai 85gram emas (asumsi/kira-kira Rp79.900.000).

Tiba Waktunya Ahmad Menunaikan Zakat

Ahmad menghitung zakat tabungan yang harus ditunaikan pada tanggal 30 September 2023/14 Rabi’ul-Awal 1445H 

Ahmad menghitung jumlah tabungan yang ada serta menghitung bagi hasil/bunga bank dari rekening koran yang sudah dicetak sebelumnya.

Saldo Akhir saat tiba waktu menunaikan zakat

  • Total Saldo Rp125.000.000

  • Total Bunga Bank* Rp1.000.000
    (*terhitung dari awal menabung jika penunaian zakat pertama)

Zakat Tabungan Ahmad : (Rp125.000.000 – Rp1.000.000) x 2,5% = Rp3.100.000

Ahmad lalu menunaikan zakatnya melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya yaitu Rumah Zakat dan mengunjungi website https://www.rumahzakat.org/donasi untuk kemudahan menunaikan zakatnya secara online.

Hal yang perlu diperhatikan :

  1. Nishab Zakat Tabungan, Emas & Perak sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan harga buyback emas & perak saat ini. Dianjurkan ketika menghitung nishab dan kadar zakat emas & perak melihat terlebih dahulu update harga terbaru.
  2. Perhitungan Zakat Tabungan berlaku juga untuk menghitung Zakat Deposito, Zakat Saham, & Zakat Sukuk
  3. Apabila tabungan bersumber dari penghasilan yang sudah dikeluarkan zakatnya setiap bulan, maka tabungan yang disimpan tidak perlu ditunaikan kembali zakatnya di tahun tersebut. Namun ditunaikan ditahun berikutnya dengan catatan ditahun tersebut total tabungan yang dimiliki sudah mencapai nishab.
  4. Jika harta yang sudah mencapai nishab berkurang pada saat menunggu haul, maka tidaklah wajib untuk mengelurakan zakatnya melainkan masih mencapai nishab.
  5. Menghitung zakat lebih mudah dengan kalkulator zakat : https://bit.ly/CalZakat 
  6. Untuk konsultasi lebih lanjut seputar zakat, silahkan menghubungi Whatsapp Center Rumah Zakat di wa.me/6281573001555
  7. Menunaikan zakat lebih mudah dan cepat melalui website Rumah Zakat : https://www.rumahzakat.org/donasi

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0