Apakah kamu mempunyai lahan pertanian yang menghasilkan hasil panen yang banyak?, jika iya, maka kamu wajib mengetahui tentang aturan dan hukum zakat pertanian. Seperti yang kita ketahui, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh petani.
Zakat pertanian dapat mendorong petani untuk menjaga kelestarian lingkungan. Petani yang mengeluarkan zakat pertanian akan lebih termotivasi untuk menjaga kualitas hasil panennya. Hal ini dapat berdampak positif pada kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, zakat pertanian merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan. Zakat pertanian merupakan salah satu cara untuk membantu fakir miskin, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Hukum Zakat Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian, perkebunan, atau tanaman pangan lainnya. Zakat pertanian termasuk dalam kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang.
Hukum zakat pertanian adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 141:
وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Artinya:
Dan tunaikanlah haknya (zakat) di hari memetiknya.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat pertanian pada saat panen.
Syarat Zakat Pertanian
Syarat zakat pertanian adalah sebagai berikut. Pertama, Nisab. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras. Jika hasil panen kurang dari nisab, maka tidak wajib zakat. Kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi.
Untuk jenis-jenis hasil pertanian untuk zakat terdiri dari beberapa jenis, diantaranya tanaman pokok adalah tanaman yang menjadi makanan pokok masyarakat, seperti padi, gandum, jagung, dan sagu.
Kemudian, perkebunan yang wajib dizakati adalah perkebunan yang menghasilkan tanaman yang bernilai ekonomis, seperti kelapa sawit, karet, teh dan kopi. Waktu pembayaran zakat pertanian adalah pada saat panen. Namun, jika hasil panen tidak disimpan dan langsung dijual, maka zakatnya harus dikeluarkan pada saat penjualan.
Itulah tadi hukum dan syarat zakat pertanian yang wajib kamu ketahui. Zakat pertanian memiliki banyak manfaat, antara lain untuk membantu fakir miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yuk, ikuti informasi zakat lainnya bersama kami di Rumah Zakat.