[:ID]HUKUM ZAKAT[:]

oleh | Apr 1, 2020 | Artikel

[:ID]BANDUNG, RUMAH Zakat – Zakat adalah satu satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Selain itu, zakat juga salah satu rukun Islam sebagaimana hadist Rasulullah SAW:

“Islam itu didirikan atas lima; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat,Berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke baitullah (HR. Bukhari dan Muslim).

Allah SWT juga berfirman dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah 2:243;110 dan Al-Bayyinah 98:5:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat”

Itu artinya, kewajiban untuk berzakat adalah hal mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap muslim. Karena perintahnya sudah jelas, baik secara hadist maupun dalam Al Qur’an. Dan bila seorang muslim sudah mengetahui kewajiban membayar zakat sedangkan dia tidak mau menunaikannya, sudah tentu akan medapatkan dosa besar. Rasulullah Shalallahu alaihi Wasallam mengatakan dalam hadistnya:

“Tidak ada pemilik emas maupun perak yang enggan membayar zakatnya kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam kemudian disetrika dahi, lambung dan punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi dingin, maka diulangi lagi dalam sehari yang lamanya 50.000 tahun sampai diputuskan masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)

Jadi, hendaklah sebagai seorang muslim untuk menunaikan zakat. Agar harta yang sudah didapatkan menjadi lebih berkah dan tentunya mendapatkan pahala dari Allah SWT.

 [:]

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait