WAJIB TAHU! HUKUM UTANG PIUTANG DALAM ISLAM

oleh | Mei 17, 2024 | Inspirasi

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita tidak terlepas dari interaksi sosial yang melibatkan urusan finansial, seperti utang piutang. Baik itu meminjam uang kepada teman atau bahkan memberi pinjaman kepada orang lain.

Lantas, bagaimana Islam memandang dan mengatur terkait hukum utang piutang dalam kehidupan? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak artikel berikut!

Utang Piutang dalam Islam

Dalam Islam utang piutang tidak hanya sekedar urusan materi, tetapi juga memiliki sudut pandang moral dan etika yang tinggi. Ketika seseorang memberi utang kepada orang lain, maka ia diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan syariat Islam. Begitu pula sebaliknya, saat seseorang memiliki utang, ia harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayarnya.

Islam mengajarkan akan pentingnya memenuhi janji, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan utang. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Isra: 34:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Dan jagalah janji, sesungguhnya janji itu adalah tanggungan (yang harus dipertanggungjawabkan).”

Hukum Memberi Pinjaman

Memberi pinjaman dalam Islam merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meminjamkan sesuatu kepada orang lain lalu ia berhak atasnya, maka Allah akan membangunkannya pada hari kiamat dalam naungan kursi-Nya yang tidak ada naungan selain naungan-Nya.” (HR. Ahmad) Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa memberi pinjaman merupakan amal yang sangat mulia di sisi Allah SWT.

Meskipun memberikan pinjaman merupakan hal yang sangat dianjurkan. Seorang Muslim juga harus bijak dalam memberikan pinjaman tersebut. Rasulullah SAW memberikan petunjuk untuk tidak memberikan pinjaman kepada orang yang tidak bisa dipercaya untuk mengembalikannya. Hal ini tentunya sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam Islam.

Hukum Membayar Utang

Dalam Islam membayar utang merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Rasulullah SAW bersabda, “Utang adalah tanggungan yang harus dipenuhi dan hak seorang muslim yang harus dibayarkan.” (HR. Ibnu Majah) Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa membayar utang adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim.

Namun, perlu diketahui bahwa Allah SWT akan memberikan pertolongan kepada orang yang berusaha melunasi utangnya dengan sungguh-sungguh. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berutang kemudian dia bertanggung jawab membayarnya, maka Allah akan membantunya sampai ia melunasinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan

Itulah tadi pembahasan tentang hukum utang piutang dalam Islam. Jadi, hukum utang piutang sangatlah jelas. Memberi pinjaman merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan, namun harus dilakukan dengan bijaksana. Sementara itu, membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.