HUKUM UPLOAD FOTO PRIBADI DI MEDIA SOSIAL

oleh | Sep 13, 2023 | Inspirasi

Oleh Rikza Maulan, Lc., M.Ag

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustaz, bagaimana
hukum memposting foto pribadi di media sosial, seperti instagram dan facebook?
baik itu di media sosial pribadi ataupun media sosial untuk bisnis online.

Bismillahirrahmanirrahim…

Saat ini penggunaan media sosial sudah
demikian meluasnya, baik dari kalangan muda bahkan hingga kalangan tua. Memang
tidak bisa dipungkiri adanya manfaat positif dari media sosial, walaupun juga
tidak bisa dinafikan adanya dampak negatif dari media sosial. Namun,
sesungguhnya positif atau negatif penggunaan media sosial bergantung pada
masing-masing pribadi kita. Apabila dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif,
maka insya Allah akan banyak sekali kebaikan yang akan didapatkan, seperti bisa
saling sapa dengan teman, saudara, handai taulan, dsb. Bisa saling mendoakan,
tausiyah, berbagi info yang manfaat, dsb. Sebaliknya, jika digunakan untuk
hal-hal yang negatif, tentu keburukannya juga sangat banyak sekali.

Media sosial bisa menjadi sarana kejahatan,
kemaksiatan, fitnah, penipuan, dsb. Oleh karenanya, kehati-hatian dalam
penggunaannya haruslah menjadi pondasi dasar dalam bermedsos ria di zaman
sekarang ini.

Terkait dengan penggunaan media sosial,
terkadang diperlukan posting identitas termasuk di dalamnya adalah posting
foto, guna meyakinkan pihak lain bahwa identitas yang terdapat dalam medsos
adalah memang dirinya. Karena, bisa jadi dalam medsos terdapat beberapa orang
yang namanya sama, asal daerahnya sama, asal sekolah atau kampusnya sama, namun
ternyata orangnya berbeda. Dan foto adalah sarana yang efektif untuk memastikan
identitas diri, sehingga dengan adanya foto, potensi kesalahan dalam komunikasi
di medsos bisa dihindari.

Pada dasarnya, memposting foto di media
social adalah boleh, namun dengan syarat-syarat tertentu. Karena hukum asal
segala sesuatu adalah boleh, kecuali apabila terdapat dalil yang secara jelas
melarangnya. Dan sejauh yang kita ketahui, tidak ada satupun dalil yang secara
jelas dan tegas melarang untuk posting foto ke media sosial. Dan dasar dari
bolehnya memposting foto di media sosial adalah sebagai berikut:

1. Foto adalah sebagai gambaran dari
identitas diri yang merupakan cerminan dan rupa wajah yang dimilikinya. Dan
hukum asal dari foto adalah boleh, karena proses dari foto adalah menangkap
bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang dan kemudian hasil bidikan
itu diproses sehingga menjadi sebuah karya foto. Bagi mereka yang berpendapat
hukum foto haram, maka sudah bisa dipastikan hukum posting atau upload foto ke
media sosial juga haram.

2. Larangan melihat wajah lawan jenis yang
terdapat dalam Al Quran QS. An-Nur : 30–31 bukanlah larangan melihat secara
mutlak. Namun larangan yang bersifat khusus, yaitu apabila disertai dengan hawa
nafsu. Perhatikan substansi dari ayat tersebut, “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur:30).
Pada kalimat “yaghuddu” terdapat kata “min” yang artinya sebagian. Artinya
tidak semua pandangan dilarang, namun pandangan yang didasari hawa nafsu dan
syahwatlah yang sesungguhnya dilarang.

3. Para sahabat dalam melakukan muamalah
mereka juga saling melihat satu dengan yang lainnya. Artinya ketika bertemu
dengan lawan jenis, mereka tetap berkomunikasi dan tidak saling menutup muka
antara satu dengan yang lainnya. Kalaulah melihat wajah dilarang secara mutlak,
tentulah Rasulullah Saw akan memerintahkan para sahabat dan shahabiyah untuk
saling menutup muka jika mereka saling bertemu. Namun hal tersebut tidaklah
terjadi.

Akan tetapi yang perlu diingat adalah bahwa
walaupun hukum asalnya boleh, memposting dan mengupload foto haruslah memenuhi
syarat dan ketentuan-ketentuan syar’i agar terhindar dari perbuatan dosa dan
maksiat kepada Allah SWT, yaitu sebagai berikut:

1. Niat dan tujuan yang baik, yaitu semata
untuk menampilkan identitas dan gambaran diri agar orang lain yang ingin
menghubunginya tidak keliru ke orang lain. Atau juga niatan untuk tahaduts bin
ni’mah (upaya menyampaikan nikmat dari Allah SWT terhadap dirinya).

2. Menjaga adab dan etika sebagai seorang
muslim atau muslimah, diantaranya adalah harus menutup aurat secara sempurna,
tidak tabarruj, tidak berpose menggoda, genit, seksi, menarik lawan jenis, dsb.
Karena membuka aurat dan atau untuk tujuan menggoda, hukumnya adalah haram.

3. Tidak berpenampilan menyerupai lawan
jenis. Misalnya laki-laki yang penampilannya menyerupai wanita, atau
sebaliknya. Karena menyerupai lawan jenis hukumnya haram bahkan mendapat laknat
dari Allah SWT.

4. Tidak menimbulkan sifat riya, takabur
atau sombong, misalnya karena posting atau upload bersama tokoh-tokoh tertentu,
atau berada di tempat-tempat tertentu, seperti di dekat ka’bah, di luar negeri,
dsb. Karena umumnya upload foto ketika bersama tokoh tertentu, atau di tempat
istimewa tertentu terkadang menimbulkan efek sombong dan riya.

5. Tidak menimbulkan permusuhan antara
sesama umat Islam, atau menimbulkan ketidaksukaan diantara kebanyakan kaum
muslimin, misalnya upload foto-foto yang provokatif, menyanjung tokoh tertentu
dan merendahkan tokoh-tokoh lainnya.

Kendatipun demikian, jika tidak ada
kepentingan yang mendesak, atau hajat yang diperlukan, sebaiknya memang tidak
perlu memposting atau mengupload foto di media sosial, terkhususnya bagi kaum
muslimah. Karena bagaimanapun, menjaga diri dari tatapan mata laki-laki adalah
lebih baik. Namun jikapun diperlukan untuk mempostingnya, maka haruslah
mengikuti syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas.

Wallahua’lam
Zakat sekarang

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0