Sahabat, istilah serangan fajar mungkin sudah tak asing lagi bagi kita. Istilah ini merujuk pada praktik pemberian uang atau barang oleh pihak tertentu kepada masyarakat jelang waktu pemilu, dengan tujuan memengaruhi pilihan mereka.
Dalam Islam, bagaimana kita memandang fenomena “serangan fajar” ini? Apakah boleh menerima uang “serangan fajar”? Mari simak ulasannya dalam tulisan ini!
Hakikat “Serangan Fajar”
“Serangan fajar” termasuk dalam praktik suap (risywah), yaitu memberikan sesuatu dengan harapan mendapatkan keuntungan atau pengaruh tertentu, khususnya dalam konteks yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam Islam, suap adalah perbuatan yang dilarang keras. Allah Swt. bahkan berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).
Ayat tersebut menegaskan bahwa memakan harta yang tidak halal, termasuk suap, adalah dosa besar yang harus dijauhi karena merupakan harta dari jalan yang batil atau yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Hadis Rasulullah saw. Tentang Suap
Rasulullah saw. juga telah dengan tegas melaknat perilaku suap. Beliau bersabda:
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.” (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari hadis itu, jelas kita ketahui bahwa baik pemberi maupun penerima suap sama-sama mendapat ancaman laknat dari Allah Swt. Uang “serangan fajar” termasuk dalam kategori ini, karena bertujuan memengaruhi suara masyarakat dengan cara yang tidak jujur.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Inilah Alasan Mengapa Harus Berzakat di Akhir Tahun
Konsekuensi Menerima Uang Serangan Fajar
Menerima uang “serangan fajar” bukan hanya mencederai integritas sebagai seorang muslim, tetapi juga turut berkontribusi pada rusaknya sistem keadilan dalam masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku.” (H.R. Muslim).
Menerima uang “serangan fajar” berarti mendukung praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga kejujuran dan keadilan, bukan justru merusaknya.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Sahabat dihadapkan pada situasi ini (mendapat tawaran “serangan fajar), berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Tolak dengan baik
Jelaskan bahwa kita tidak ingin terlibat dalam praktik yang dilarang oleh agama.
2. Laporkan
Jika memungkinkan, laporkan tindakan ini kepada pihak berwenang agar tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut.
3. Tetap jujur
Jangan biarkan godaan uang sesaat mengorbankan prinsip agama kita.
Sahabat, uang “serangan fajar” hanyalah bentuk suap yang dikemas berbeda. Menerimanya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjerumuskan kita pada dosa besar. Sebagai muslim, kita harus menjaga integritas, kejujuran, dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam memilih pemimpin. Semoga Allah Swt. pun memberikan kita kekuatan untuk selalu berada di jalan yang benar. Aamiin.
Sahabat bisa kunjungi tautan ini untuk bersedekah bersama Rumah Zakat.