Hukum Tolong Menolong dalam Kejahatan dan Maksiat

oleh | Sep 5, 2024 | Inspirasi

Dalam Islam, prinsip tolong-menolong sangat dianjurkan, terutama dalam hal kebaikan dan takwa. Namun, bagaimana jika pertolongan yang diberikan justru digunakan untuk kejahatan atau maksiat?

Pertanyaan ini penting untuk dipahami agar setiap muslim tidak terjerumus dalam perbuatan dosa yang mungkin terlihat sepele, tetapi berakibat besar di sisi Allah Swt.

Ibnu Taimiyah dalam karyanya yang monumental, Majmu’ al-Fatawa, menjelaskan dengan tegas bahwa tolong-menolong dalam hal dosa dan pelanggaran adalah haram. Ia menyebutkan bahwa segala bentuk kerjasama yang mendorong atau mempermudah terjadinya maksiat termasuk dalam dosa yang sama dengan pelaku utamanya.

Membantu Kemaksiatan Tetap Mendapat Dosa

Dalam pandangannya, meskipun seseorang tidak melakukan kejahatan secara langsung, jika ia membantu, mendukung, atau bahkan sekadar memfasilitasi perbuatan tersebut, maka ia turut menanggung dosa yang sama. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa setiap muslim harus berhati-hati dalam memilih bentuk kerjasama, karena Islam mengajarkan untuk selalu menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mendatangkan murka Allah Swt.

Baca Juga: Macam-Macam Dosa Besar yang Harus Dijauhi

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ juga memberikan pandangan yang senada. Beliau menjelaskan bahwa setiap bentuk partisipasi dalam dosa, baik itu melalui bantuan fisik, dukungan moral, atau bahkan dengan memberikan ruang dan kesempatan bagi orang lain untuk berbuat maksiat, adalah haram.

Muslim yang Baik Mampu Menahan Diri dari Segala Bentuk Maksiat

Imam Nawawi mengingatkan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan perbuatan dosa itu sendiri, tetapi juga semua bentuk kontribusi yang menyebabkan terjadinya dosa tersebut. Menurutnya, seorang muslim yang paham akan ajaran Islam seharusnya mampu menahan diri dari semua bentuk keterlibatan dalam maksiat, meskipun hanya sekadar kata-kata atau sikap yang mendukung.

Dalam kehidupan sehari-hari, peringatan dari kedua ulama besar ini menjadi pegangan penting bagi seorang muslim. Seringkali kita terjebak dalam situasi dimana tanpa sadar kita memberikan dukungan kepada sesuatu yang salah, baik itu melalui tindakan langsung atau hanya sekadar membiarkan tanpa upaya pencegahan. Dalam perspektif Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi, sikap seperti ini sama beratnya dengan melakukan maksiat itu sendiri.

Baca Juga: Apa Itu Sujud Syukur?

Oleh karena itu, sebagai muslim, kita harus selalu waspada dan memikirkan setiap langkah yang kita ambil, terutama ketika melibatkan orang lain. Tolong-menolong memang merupakan salah satu nilai utama dalam Islam, namun harus dipastikan bahwa tolong-menolong tersebut selalu dalam koridor kebaikan dan takwa, bukan dalam dosa dan pelanggaran. Hanya dengan cara inilah kita bisa menjaga diri dari dosa dan memastikan bahwa kita selalu berada di jalan yang diridai Allah Swt.

Demikianlah penjelasan seputar hukum tolong-menolong dalam kejahatan dan maksiat. Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan renungan bersama.

Sahabat, sudahkah berinfak di hari ini? Dengan berinfak, maka harta yang kita miliki akan lebih berkah dan bermanfaat. Sahabat bisa berinfak melalui infak.id dari Rumah Zakat. Klik di sini untuk memulai!

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0