HUKUM SUAMI MENGGUNAKAN GAJI ISTRI

oleh | May 22, 2024 | Inspirasi

Dalam kehidupan rumah tangga, salah satu aspek yang sering
menjadi perdebatan adalah masalah keuangan, terutama mengenai apakah suami
boleh menggunakan gaji istri. Untuk memahami hal ini dari perspektif Islam,
kita dapat merujuk kepada pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, seorang ulama
terkenal yang banyak memberikan panduan dalam masalah-masalah kontemporer.

Pandangan Islam
Tentang Tanggung Jawab Keuangan dalam Keluarga

Islam memberikan aturan yang jelas mengenai tanggung jawab
keuangan dalam keluarga. Secara umum, kewajiban menafkahi keluarga berada di
tangan suami. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 34:

Allah Swt. berfirman, “Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka.”

Ayat ini menunjukkan bahwa suami memiliki tanggung jawab
utama untuk memenuhi kebutuhan istri dan keluarganya. Namun, bagaimana jika
istri juga bekerja dan memiliki penghasilan sendiri? Apakah suami berhak
menggunakan gaji istri?

Baca Juga: Kriteria Suami Saleh dalam Keluarga

Pendapat Syaikh Yusuf
Qardhawi

Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh Az-Zakah menyatakan
bahwa harta yang diperoleh oleh istri melalui pekerjaannya adalah hak milik
istri sepenuhnya. Istri memiliki hak penuh atas gajinya dan tidak ada kewajiban
bagi istri untuk memberikan sebagian atau seluruh penghasilannya kepada suami
kecuali atas kerelaannya sendiri.

Qardhawi juga menekankan bahwa suami tidak boleh memaksa
istri untuk memberikan gajinya. Dalam bukunya Halal dan Haram dalam Islam,
beliau menegaskan pentingnya kerelaan dan kesepakatan bersama dalam penggunaan
harta:

“Jika seorang
wanita bekerja dan mendapatkan penghasilan, maka penghasilan itu sepenuhnya
menjadi miliknya. Suami tidak memiliki hak untuk memaksa atau mengambil tanpa
izin. Akan tetapi, jika istri dengan sukarela memberikan sebagian
penghasilannya untuk membantu suami dan keluarga, maka hal itu merupakan
kebaikan dan amal yang sangat mulia.”

Kesimpulan

Dari pandangan Syaikh Yusuf Qardhawi, dapat disimpulkan
bahwa suami tidak memiliki hak untuk secara sepihak menggunakan gaji istri.
Penggunaan gaji istri oleh suami hanya diperbolehkan jika istri merelakannya
dan memberikan izin secara sukarela. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip
keadilan dan kebebasan dalam Islam yang menghormati hak milik pribadi setiap
individu, termasuk dalam konteks rumah tangga.

Baca Juga: Tips Membangun Keluarga yang Sakinah

Namun demikian, kerjasama dan kesepakatan dalam pengelolaan
keuangan keluarga tetap sangat dianjurkan. Jika istri memilih untuk membantu
suami dengan gajinya, hal ini tentu akan memperkuat keharmonisan dan
kesejahteraan keluarga. Yang paling penting adalah komunikasi yang baik dan
saling pengertian antara suami dan istri dalam mengambil keputusan keuangan
bersama.

 

Dengan demikian, isu mengenai suami yang menggunakan gaji
istri harus dipahami dalam konteks kerelaan dan kesepakatan bersama, selaras
dengan ajaran Islam yang menekankan keadilan dan kerjasama dalam kehidupan
berumah tangga.

Sahabat, sudahkah memiliki aplikasi Rumah Zakat App dari
Rumah Zakat? Dengan memiliki aplikasi Rumah Zakat App, maka Sahabat akan lebih
mudah lagi dalam menunaikan zakat, infak, sedekah, berkontribusi dalam donasi
kemanusiaan, hingga berkurban.

Klik di sini jika ingin mengunduh melalui Playstore.
Sementara jika melalui Appstore bisa ikuti tautan ini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0