HUKUM SISA AIR MINUM DALAM ISLAM

oleh | May 15, 2023 | Inspirasi

Air adalah kebutuhan setiap makhluk hidup. Manusia, hewan,
serta tumbuhan membutuhkan air demi kelangsungan hidup mereka. Tanpa air, sudah
dipastikan makhluk hidup akan musnah. Dalam Islam, persoalan air ada
pembahasannya tersendiri. Di dalam Islam pun tidak bisa sembarangan mempergunakan
air misalnya untuk berwudhu atau digunakan demi keperluan minum, mencuci,
hingga mandi. Kondisi air harus ditentukan dengan pasti statusnya. Misalnya,
apakah air tersebut suci dan bisa menyucikan atau tidak karena sudah tercampur
najis.

Dalam urusan sisa air minum pun Islam megaturnya sedemikian
rupa. Ini pertanda bahwa memang Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur
banyak hal, termasuk di dalamnya perihal air. Seperti yang dirangkum dari kitab
Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, air yang berasal dari sisa minum itu ada
beberapa macamnya. Apa sajakah? Ini dia!

1. Air sisa minum orang

Air sisa minum orang yang muslim, kafir, sedang junub, atau
sedang haid hukumnya adalah suci. Sehingga, air tersebut boleh dipergunakan,
misalnya untuk diminum atau wudhu.

Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

Aisyah ra. menceritakan, “Dahulu,
saat aku sedang haid, aku minum, lalu kuberikan gelas sisa minum kepada
Rasulullah, lalu beliau minum dengan meletakkan bibirnya di tempat bekas
bibirku.” (H.R. Muslim).

2. Air sisa minum hewan yang boleh dimakan

Air dari sisa hewan yang dagingnya boleh dimakan hukumnya
adalah suci karena liur hewan tersebut berasal dari daging yang suci. Sehingga air
sisa minumnya bisa diminum atau digunakan untuk wudhu.

3. Air sisa minum keledai, binatang buas, dan
burung pemangsa

Air jenis ini hukumnya pun suci. Jabir ra. menceritakan
bahwa Nabi pernah ditanya, “Apakah kami
boleh wudhu dengan air sisa minum keledai?” Beliau bersabda, “Boleh. Juga sisa
minum semua binatang buas.” (H.R. Syafi’I, Daruquthni dan Baihaqi).

4. Air sisa minum kucing

Air sisa minum kucing pun suci, sehingga bisa diminum atau
digunakan untuk bersuci. Abu Qatadah menjelaskan, Rasulullah Saw. pernah
bersabda, “Kucing ini tidak najis. Ia termasuk
binatang jinak yang sering berkeliaran di sekitar kalian.” (H.R. Lima Perawi).

Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan sahih. Bukhari juga menilai hadits ini
sahih.

Baca Juga: Kenapa Harus Kurban ke Pelosok?

5. Air sisa minum anjing dan babi

Air sisa minum anjing dan babi adalah najis dan harus
dijauhi. Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Jika ada anjing yang minum di bejana
seorang dari kalian, maka cucilah tujuh kali.” (H.R. Bukhari dna Muslim).
Selain
anjing, najisnya air pun kedudukannya sama dengan babi. Sehingga tempat
minumnya harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0