HUKUM SIHIR DAN TUKANG SIHIR DALAM KACAMATA ISLAM

oleh | Mar 28, 2024 | Inspirasi

Sahabat yang dirahmati Allah Swt, sihir atau praktik-praktik
gaib telah menjadi subjek kontroversial dalam masyarakat Islam selama
berabad-abad. Dalam pandangan Islam, sihir dianggap sebagai perbuatan yang sangat
tercela dan dilarang keras.

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda:

“Jauhilah oleh kalian
tujuh dosa besar yang membinasakan. Para Sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah,
apakah ketujuh dosa besar itu?’ Beliau menjawab, ‘Syirik kepada Allah, sihir,
dan membunuh jiwa yang diharamkan allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan,
memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada saat terjadi
peperangan dan menuduh berzina wanita-wanita mukminah yang telah bersuami dan
menjaga diri, yang tengah lengah.’” (H.R. Bukhari dan Muslim).  

Namun, untuk memahami secara menyeluruh tentang hukum sihir
dan tukang sihir dalam Islam, penting untuk melihatnya dari perspektif 4 mazhab
utama dalam Islam, yakni: Mazhab Syafi’i, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah.

1. Perspektif Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i, sihir termasuk dalam kategori dosa
besar (kaba’ir) dan merupakan
perbuatan yang sangat terlarang. Para ulama dari Mazhab Syafi’i menegaskan
bahwa praktik sihir adalah tindakan syirik karena melibatkan kerjasama dengan
jin atau entitas gaib untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hukum syariah,
tukang sihir dihukum dengan hukuman berat sesuai dengan keseriusan perbuatan
sihir yang dilakukannya.

Baca Juga: Kebiasaan Tidak Bersuci Saat Tidur

2. Perspektif Mazhab Malikiyah

Mazhab Malikiyah juga menganggap sihir sebagai perbuatan
yang sangat tercela dan dilarang. Mereka berpendapat bahwa sihir melanggar
prinsip-prinsip tauhid (keesaan Allah) karena mengandalkan kekuatan selain
Allah untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam Mazhab Malikiyah, tukang sihir juga
dikenai hukuman yang keras, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum Islam.

3. Perspektif Mazhab Hanafiyah

Menurut Mazhab Hanafiyah, sihir dianggap sebagai perbuatan
dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat. Mereka juga melarang keras
praktik sihir dan menetapkan hukuman yang tegas bagi para pelakunya. Mazhab
Hanafiyah menegaskan bahwa sihir adalah tindakan yang bertentangan dengan
ajaran Islam yang menekankan ketaatan kepada Allah semata.

4. Perspektif Mazhab Hanbaliyah

Mazhab Hanbaliyah juga menganggap sihir sebagai perbuatan
yang sangat terlarang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Mereka menegaskan bahwa sihir adalah perbuatan keji yang harus ditolak dan
diperangi oleh umat Islam. Dalam hukum Hanbaliyah, tukang sihir dihukum sesuai
dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Remehkan Amal Kecil!

Kesimpulan

Nah, sahabat, dari perspektif keempat mazhab utama dalam
Islam, dapat disimpulkan bahwa sihir adalah perbuatan yang sangat terlarang dan
dilarang keras dalam ajaran agama Islam. Para ulama dari berbagai mazhab
sepakat bahwa sihir adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
tauhid dan ketaatan kepada Allah. Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk
menjauhi segala bentuk sihir dan mengikuti ajaran Islam yang murni dan suci.

Dengan demikian, dalam menjalani kehidupan sehari-hari, umat
Islam harus memperkuat iman dan ketaatan kepada Allah serta menjauhi segala
bentuk praktik sihir yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Sahabat, sudahkah berinfak di hari ini? Jika belum, mari
kunjungi infak.id dari Rumah Zakat untuk kemudahan infak hariannya. Sahabat pun
bisa merasakan program infak harian bersama infak.id.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0