Sahabat, memasuki era digital dan terkait
kondisi pandemi yang memaksa kita berkegiatan di rumah berdampak pada segala
aktivitas, termasuk salah satunya adalah sedekah. Telah dikenal belakangan ini
sedekah online yang membuat orang tidak perlu keluar rumah dan
penyelenggaraannya pun lebih efektif dan efisien.
Sedekah yang kita kenal biasanya berupa
sumbangan uang atau bagi-bagi makanan kepada orang yang membutuhkan, baca juga
: Hukum Sedekah Kepada Orang Kaya. Namun lain hal, jaman telah memasuki
kemajuan teknologi yang mana sekarang bisa menjadi lebih mudah dengan hanya
menyalurkan dana melalui rekening atau situs dan web.
Perubahan ini yang mempengaruhi kebiasaan
umat Islam dalam cara bersedakah. Lalu apa hukum bersedekah yang dilakukan
secara online? Apa keutamaan dari bersedekah online?
Dalam hal ini yang dimaksud dengan kata
online adalah bahwa sedekah tersebut dilakukan dengan cara virtual atau
transaksi. Cara ini memang sangat mudah, mengingat bahwa teknologi menjadi
sangat canggih menjadikan sedekah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Dana yang disalurkan akan masuk kepada penerima sedekah pada saat itu juga.
Sebagai manusia, waktu menjadi sangat
berharga, kadang ada beberapa orang sibuk dengan dunianya hingga lupa
menunaikan ibadah sedekah. Bahwa, sebagian rejeki yang kita dapatkan ada hak
miliki orang yang mesti kita sedekahkan.
Hukum sedekah secara online diperbolehkan
dan bukan menjadi batasan kita untuk tidak lagi bersedekah. Dengan bersedekah
online, menjadi pengingat bahwa Allah SWT selalu memudahkan hamba-Nya dalam
melakukan kebaikan. Sedekah online hukumnya sah-sah saja dan tidak ada larangan
juga.
Sesungguhnya tidak ada perbedaan dalam
sedekah online dan offline karena keduanya adalah sedekah, yang membedakan
hanya masalah media saja. Dan hal tersebut bukan menjadi perdebatan dan sudah
termasuk ke dalam serah terima sebagai bukti sah bersedekah.
Siapapun yang menggunakan hartanya untuk
bersedekah, Allah akan akan lipat gandakan harta tersebut sebagaimana dalam
firman Allah SWT
Artinya : “Siapakah yang mau memberi
pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan
Allah), maka Allah melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda
yang banyak.” (QS. Al-Baqarah : 245).
Meskipun dilakukan dengan cara online,
tidak berarti mengurangi nilai dari sedekah tersebut. Justru yang tidak
menampakan diri dalam berbuat kebaikan sangat disukai oleh Allah SWT.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT.
Artinya :”Jika kamu menampakkan
sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan
kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik
bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 271).
Sedekah online biasanya dilakukan oleh
sebuah lembaga yang menampung dan diberikan kepada korban bencana alam salah
satunya mengingat negara Indonesia yang sering kali terjadi bencana alam.
Keutamaan dari sedekah online adalah adanya mengemban rasa tanggung jawab yang
dilakukan oleh lembaga kepada donatur melalui laporan penyaluran donasi.
Baca juga: Cara menyambut datangnya bulan ramadhan
Selain itu, sedekah bisa langsung diberikan
kepada donatur karena kemudahan fasilitas teknologi tersebut. Tapi, dipastikan
jika kita ingin bersedekah untuk memilih lembaga sedekah yang amanah dan
terpercaya.
Selain itu, kita terhindar dari sifat riya
dan memang dengan niat bersedekah karena Allah SWT. Sedekah baik online atau
dilakukan dengan langsung adalah tergantung dari niat kita kepada Allah SWT.
Karena sesungguhnya Allah menyukai kebaikan
dan niat yang dibarengi dengan kebaikan. Oleh karena itu kita dianjurkan untuk
menyembunyikan amalan, karena Allah Maha Mengetahui hati para hambanya.
Semoga kita semua termasuk ke dalam
orang-orang yang memiliki banyak rejeki dan untuk tidak lupa menyisihkan
sebagian hartanya bersedekah.
Sahabat juga bisa menunaikan sedekah online di Rumah Zakat, klik: http://www.rumahzakat.org/donasi/infaq
Sumber : dalamislam.com