[:ID]
Oleh: Rikza Maulan, LC., M. Ag.
Assalamu‘alaikum wr. wb. Assalamualaikum wr wb Ustaz bagaimanakah hukum sholat menggunakan kaos kaki bagi perempuan? Betulkah tidak sah karena memperlihatkan lekuk tubuh (kaki)?
Wa’alaikumsalam wr wb Sobat zakat yang disayangi Allah SWT… Bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, yang apabila batasan aurat ini dilanggar, dalam artian seseorang tidak menutup auratnya ketika shalat, maka shalatnya tidak sah. Oleh karena itulah, pertanyaan di atas sangat baik dan sangat penting bagi kita, agar jangan sampai shalat yang dilakukan seseorang menjadi batal hanya karena kekurang hati-hatian dalam masalah batasan dalam menutup aurat.
Secara Bahasa, aurat berarti an-naqsh, yaitu kekurangan, yaitu kekurangan yang harus ditutup dan disembunyikan. Sedangkan menurut istilah, aurat adalah sesuatu yang wajib disembunyikan dan diharamkan untuk melihatnya.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa menutup aurat wajib hukumnya bagi setiap orang, baik ketika mengerjakan shalat maupun di luar shalat dalam setiap keadaan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Diantara dalilnya adalah sebagai berikut : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihlebihan.” (QS. Al-A’raf : 31) Ibnu Abbas mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah (perintah) mengenakan pakaian (dengan menutup aurat) ketika mengerjakan shalat.
Kemudian dalam hadits,Nabi SAW bersabda: “Dari Aisyah ra bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat seorang wanita yang sudah haid (baligh) tenpa penutup kepala’ (menutup aurat).” (HR. Abu Daud) Adapun berkenaan dengan batasan aurat, jumhurulama berpendapat bahwa batasan urat bagi laki-laki adalah mulai dari pusar sampai kelututnya, sementara batasan aurat bagi wanita muslimah adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, kecuali salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa kaki bukan merupakan aurat bagi wanita muslimah, yaitu dari mulai tumit sampai ke jari, sehingga menurut salah satu pendapat dalam madzhab ini, tetap sah bagi seorang wanita muslimah yang shalat tanpa menutup kakinya. Jadi artinya, menurut pandangan jumhur ulama syarat sah shalat bagi wanita muslimah adalah dengan menutup seluruh tubuhnya kecuali bagian wajah dan telapak tangannya.
Sementara menurut ulama Hanafiyah, kaki juga bukan termasuk aurat sehingga apabila seorang wanita muslimah shalat dengan tidak menutup mata kakinya maka shalatnya tetap sah. Walaupun tentunya bagi kita berpegang pada pendapat jumhur ulama adalah lebih utama; yaitu bahwa bagi muslimah harus menutup seluruh tubuhnya termasuk kakinya, kecuali wajah dan telapak tangannya ketika mengerjakan shalat.
Nah, terkait dengan hal tersebut mucul pertanyaan berkenaan dengan cara menutup kakinya bagi muslimah ketika shalat? Bolehkah kaki ditutup dengan menggunakan kaos kaki, dan tidakkah menggunakan kaos kaki termasuk kategori membentuk tubuh bagi seorang wanita muslimah? Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita muslimah menutup kakinya dalam shalat dengan menggunakan kaos kaki.Karena kaos kaki termasuk bahan atau alat yang dapat digunakan dan sudah mencukupi untuk menutup kaki bagi muslimah. Dan menggunakan kaos kaki bagi seorang muslimah bukanlah termasuk dalam kategori mengenakan pakaian yang membentuk tubuh, karena hanya digunakan untuk menutup bagian kakinya saja, yang terlebih menurut salah satu pendapat pada Madzhab Hanafi bahwa kalaupun tidak menutup kaki (tumit sampai ujung jari) masih tetap sah shalatnya.
Namun yang juga perlu digaris bawahi adalah bahwa jumhur ulama mensyaratkan kaos kaki yang digunakan tidak boleh tipis, jarang-jarang, dan transparan. Batasannya adalah (sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Wahbah Zuhaily), kaos kaki harus dapat menutup warna kulit, artinya warna kulit muslimah yang mengenakannya tidak terlihat dan juga dapat menutup apa yang ada di dalamnya. Jika masih menampakkan warna kulit atau menampakkan apa yang ada di dalamnya, maka hukumnya tidak boleh dan shalatnya menjadi tidak sah.
Jadi kesimpulannya, boleh hukumnya bagi seorang wanita mengenakan kaos kaki untuk menutup aurat dalam shalatnya, dengan syarat kaos kakinya tidak tipis, tidak jarang-jarang bahannya dan tidak transparan. Wallahu A’lam[:]