HUKUM PUASA RAMADHAN BAGI MUSAFIR, LANSIA DAN PENDERITA SAKIT KRONIS

oleh | Mar 21, 2024 | Inspirasi

Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, bulan
dimana setiap umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa mulai dari fajar hingga
terbenamnya matahari.

Namun, dalam
Islam,ada beberapa kondisi yang dapat menggugurkan kewajiban berpuasa itu
sendiri, seperti musafir, lansia, dan penderita sakit kronis. Nah, mari kita
bahas lebih lanjut terkait hal ini, yuk disimak!

Hukum Puasa
Ramadhan bagi Musafir

Bagi mereka
yang sedang melakukan perjalanan jauh, atau dalam Islam kita mengenalnya dengan
kata musafir, terdapat keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Rasulullah
SAW bersabda :

“Puasa
adalah kewajiban bagi kamu, tetapi bukan bagi yang musafir
.” (HR. Bukhari dan
Muslim).

Hadis
tersebut menjelaskan bahwa musafir diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa.
Namun, jika mereka merasa mampu untuk menjalankannya tanpa merasa berat, itu
lebih baik. Karena dalam agama Islam, Allah SWT sangat memudahkan Umat-Nya.

Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia

Bagi lansia
yang sudah tidak lagi memiliki fisik yang kuat layaknya orang yang masih muda,
juga diberi keringanan dalam hukum puasa Ramadhan. Dalam hal ini, Islam sangat
memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan seseorang. Rasulullah
SAW bersabda :

“Allah
tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286).

Dengan
begitu, bagi lansia yang merasa bahwa dengan berpuasa akan memberikan dampak
yang kurang baik bagi kesehatannya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai
gantinya, mereka boleh membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin
untuk sejumlah puasa yang mereka tinggalkan.

Hukum Puasa Ramadhan bagi Penderita Sakit Kronis

Selain
musafir dan lansia, penderita sakit kronis juga termasuk dalam kategori yang
mendapat keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Islam
memberikan pengecualian kepada mereka yang membutuhkan perhatian khusus terkait
kondisi kesehatannya. Rasulullah
SAW bersabda :

“Sesungguhnya
Allah menyukai agar hukum-hukum-Nya dipatuhi, sebagaimana Dia juga menyukai
agar keringanan-keringanan-Nya dimanfaatkan.”
(HR. Bukhari).

Dengan
begitu, bagi penderita sakit kronis yang sekiranya dengan berpuasa akan
memperparah kondisinya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar
fidyah sebagai gantinya.

Kesimpulan

Itulah tadi
hukum puasa Ramadhan bagi musafir, lansia dan penderita sakit kronis. Islam
sangat mengutamakan kesehatan dan kesejahteraan umatnya. Maka dari
itu, di beberapa kondisi tertentu, seperti musafir, lansia, dan penderita sakit
kronis, diberikan keringanan oleh Allah untuk boleh tidak berpuasa.

Dengan
demikian, setiap Muslim dapat menjalankan ibadah puasa sesuai dengan kemampuan
dan kondisi masing-masing. Sekian
artikel kali ini, semoga bermanfaat! Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya
bersama kami di
Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0