HUKUM PEREMPUAN HAID SAAT HAJI

oleh | May 22, 2024 | Inspirasi

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan
menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan
keamanan. Namun, bagi perempuan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
salah satunya adalah kondisi haid (menstruasi).

Lantas, bagaimana hukum perempuan haid saat melaksanakan
ibadah haji? Pendakwah kondang asli Indonesia, Mamah Dedeh, memberikan
pandangannya mengenai hal ini.

Pandangan Mamah Dedeh
Seputar Haid Saat Berhaji

Secara umum, dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid
tidak diperkenankan untuk melaksanakan beberapa ibadah tertentu, seperti salat
dan puasa. Namun, dalam konteks haji, ada beberapa ibadah yang masih dapat
dilakukan meski seorang perempuan sedang haid.

Mamah Dedeh menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid
tetap dapat melaksanakan sebagian besar rangkaian ibadah haji, seperti wukuf di
Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, dan berdoa di tempat-tempat
mustajab. Namun, ada beberapa pengecualian penting yang perlu diperhatikan.

Menurut Mamah Dedeh, tawaf ifadah (tawaf haji) dan tawaf
wada’ (tawaf perpisahan) adalah dua rangkaian ibadah yang memerlukan kondisi
suci dari hadas besar, termasuk haid. Jika seorang perempuan sedang haid saat
waktu pelaksanaan tawaf ifadah, ia perlu menunggu hingga suci untuk
melaksanakan ibadah tersebut. Tawaf ifadah adalah salah satu rukun haji yang
harus dilakukan dan tidak bisa digantikan atau ditinggalkan.

Baca Juga: Tips Menabung Haji untuk Masa Depan

Dalam kasus di mana perempuan tersebut tidak suci hingga
waktu haji hampir habis dan ia harus segera kembali ke negara asalnya, maka
terdapat kelonggaran atau dispensasi. Para ulama, termasuk Mamah Dedeh,
menyebutkan bahwa dalam situasi darurat seperti ini, perempuan boleh melakukan
tawaf dalam kondisi haid dengan syarat ia telah mencoba semaksimal mungkin
untuk menunggu hingga suci.

Mamah Dedeh mengutip beberapa pendapat ulama yang menyatakan
bahwa dalam kondisi darurat, seperti jadwal keberangkatan yang tidak dapat
diubah, perempuan diperbolehkan melakukan tawaf wada’ dalam keadaan haid. Ini
dilakukan untuk menghindari kesulitan yang lebih besar. Namun, hal ini harus
menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya untuk menunggu hingga suci
dilakukan.

Sebagai solusi praktis, Mamah Dedeh juga menyarankan agar
perempuan yang berencana melaksanakan haji sebaiknya berkonsultasi dengan
dokter untuk mendapatkan penanganan medis yang dapat menunda menstruasi selama
waktu pelaksanaan ibadah haji. Hal ini bisa membantu agar semua rangkaian
ibadah haji dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa halangan haid.

Kesimpulan

Mamah Dedeh menekankan pentingnya memahami dan mematuhi
hukum Islam dengan bijak. Kondisi haid tidak seharusnya menjadi halangan yang
mengurangi semangat dalam melaksanakan ibadah haji. Dengan pengetahuan yang
tepat dan persiapan yang matang, perempuan dapat melaksanakan ibadah haji
dengan khusyuk dan sempurna.

 

Baca Juga: 4 Keutamaan Menunaikan Haji

Mamah Dedeh juga mengingatkan bahwa ibadah haji adalah momen
spiritual yang sangat berharga. Oleh karena itu, setiap muslimah sebaiknya
mempersiapkan diri dengan baik, baik secara fisik, mental, maupun spiritual,
agar dapat meraih haji yang mabrur.

Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional (Laznas)
yang dikenal publik sebagai Laznas yang amanah dan profesional. Sahabat bisa
menunaikan zakat di Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Jika masih bingung
dengan cara menghitung zakatnya, Sahabat juga bisa menggunakan Kalkulator
Zakat
. Mari tebarkan #ManfaatHebat bersama Rumah Zakat!

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0