Hukum Najis Mengering dan Cara Mengeringkannya

oleh | Mar 25, 2022 | Zakat

Sobat Zakat yang budiman, yang perlu kita pahami adalah ketika kita mengetahui ada najis yang mengenai pakaian atau celana kita misalnya, maka hendaknya kita segera membersihkannya dan mensucikannya supaya benda yang terkena najis kembali suci dan najis itu tidak tersebar kemana-mana. Sebagaimana dalam hadits Aisyah Ummu Al Mu’minin ra, beliau meriwayatkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di datangkan kepada beliau seorang bayi, lalu bayi tersebut kencing di atas pakaian beliau, lalu beliau meminta segera diambilkan air dan disiramkan kepada beliau.” (HR. Bukhari).

Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa apabila pakaian terkena najis maka hendaknya kita segera membersihkannya. Kecuali kalau kita tidak menyadarinya (misalnya tertidur) atau tidak sempat membersihkannya (tanpa kesengajaan) sehingga najisnya terlanjur kering, maka apa yang harus kita lakukan? Membasuhnya atau membiarkannya? ketika kita membiarkannya, apakah benda itu sudah kembali suci seperti semula?

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa pada dasarnya najis baru hilang dengan air, entah najis tersebut jatuh dan menempel ke tanah ataupun ke kain, pakaian dan sejenisnya. Cara menghilangkannya adalah dengan menghilangkan unsur atau benda najis tersebut jika masih ada atau membersihkan bagian yang diketahui terkena najis, baik itu dengan membasuhnya ataupun dengan cukup menyiramnya seperti terkena kencing anak laki-laki yang masih menyusui dan belum memakan makanan apapun, sebagaimana hadits di atas.

Dalam riwayat disebutkan bahwa seorang arab badui pernah kencing di masjid yang ketika itu masih berupa tanah. Maka, Nabi Saw menyuruh untuk membersihkan dengan menyiramkan seember air padanya (HR Bukhari Muslim). Ini menunjukkan bahwa bersihnya najis adalah dengan air. Kalaupun sesudah dibersihkan dan dicuci dengan air, bau dan warna dari benda najis tersebut tidak hilang, ia dianggap sudah suci selama benda najisnya sudah hilang. Rasul Saw bersabda, “Cukuplah kau siram dengan air. Kalau masih ada bekasnya tidak apa-apa.” (HR Ahmad).

Syeikh Shalih Al Fawzan berkata: “Najis tidak hilang dari pakaian kecuali dengan membasuhnya dengan air yang suci, dan tidak cukup dengan keringnya najis itu, Rasulullah Saw bersabda tentang darah haid yang terkena pakaian wanita: “Mengeriknya (dengan kuku) kemudian menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, lalu shalatlah dengan memakainya.” (Muttafaqun ‘alaihi). Jadi wajib membasuh najis dari pakaian sebelum shalat dengan memakainya.” (Lihat kitab Al Muntaqa min Fatawa Al Fawzan, 48/18).

Komite tetap untuk Fatwa dan Pembahasan Ilmiyyah Kerajaan Arab Saudi menjelaskan: “Najis yang kering seperti najis yang lembab, wajib dihilangkan zat najisnya dan membasuh bekasnya dengan air dan tidak dimaafkan sedikitpun darinya.” (Lihat Fatwa Lajnah Daimah, no. 19898).

Jadi sekedar kering tidak menjadikan najis secara otomatis hilang. Memang ada pendapat dari sebagian ulama (di antaranya kalangan Hanafi dan Ibn Taimiyyah) yang mengatakan bahwa tanah, dinding atau pohon yang terkena najis menjadi suci ketika terkena sinar mentari, angin dan mengering. Menurut Syeikh Ibn Utsaimin hal itu berlaku pada tanah dan sejenisnya ketika najisnya benar-benar hilang. Namun jika najis terdapat pada kain, baju, dan sajadah misalnya, najis tersebut harus dibersihkan dengan air.

Selanjutnya najis yang kering ketika tersentuh kaki dan tangan yang kering, maka ia tidak membuat kaki dan tangan tadi menjadi najis. Syaikh Ibn Jibrin berkata: “Jika najis yang sudah kering menyentuh badan atau pakaian yang juga kering, maka ia tidak membuat badan dan pakaian tadi bernajis. Sebab najis hanya berpindah jika dalam kondisi masih basah.”

Lalu bagaimana jika najis yang kering bersentuhan dengan benda suci yang basah? Apakah benda suci tadi menjadi najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

Menurut kalangan Maliki dan Hanafi benda suci yang basah tadi tidak menjadi najis. Sebab, ketika kering wujud najisnya telah hilang. Sementara menurut kalangan Syafi’I dan Hambali, benda suci tadi menjadi najis. Oleh karena itu Sobat Zakat yang baik, untuk kehati-hatian, semua benda atau tempat yang terkena najis hendaknya segera dibersihkan dan disiram air hingga najisnya hilang.

Mudah-mudahan penjelasan yang sederhana ini bermanfaat.

Wallahu a’lam bishshawwab

Oleh: Kardita Kintabuwana, Lc.,M.A.

Yuk zakat penghasilannya jangan kelewat ya sahabat #saatnyatumbuhbersama

Klik link : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0