Sahabat, saat berbicara tentang zakat, kita tahu bahwa zakat mal (harta) memiliki syarat yang harus dipenuhi sebelum bisa dikeluarkan, yaitu mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh).
Tapi, bagaimana jika kita ingin menyegerakan pembayaran zakat, misalnya karena kondisi mendesak atau untuk membantu yang sedang membutuhkan? Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?
Yuk, kita bahas lebih lanjut mengenai menyegerakan pembayaran zakat sebelum mencapai haul! Semoga bisa menambah pemahaman dan memperkuat niat kita dalam menunaikan kewajiban zakat dengan lebih baik, aamiin.
Memahami Konsep Haul dalam Zakat
Sahabat, dalam zakat mal ada syarat haul yang perlu diperhatikan. Syarat haul berarti harta yang kita miliki harus berputar selama satu tahun penuh (bisa tahun Hijriyah atau Masehi). Selama setahun, harta tersebut harus terus berada di atas nisab.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (Q.S. At-Taubah [9]: 103).
Ayat tersebut mengingatkan kita bahwa zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa. Menyegerakan zakat di saat harta belum genap setahun tetap bisa mencapai tujuan ini, selama niatnya baik dan jelas.
Bolehkah Menyegerakan Pembayaran Zakat?
Menurut beberapa ulama, menyegerakan pembayaran zakat sebelum mencapai haul diperbolehkan. Ini bisa dilakukan jika terdapat kebutuhan mendesak, seperti membantu mereka yang sangat membutuhkan atau adanya bencana. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadis Rasulullah saw. berikut ini:
“Al-Abbas r.a. meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk menyegerakan zakatnya sebelum mencapai haul, maka beliau mengizinkannya.” (H.R. Tirmidzi dan Abu Dawud).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw. mengizinkan sahabat untuk membayar zakat lebih awal sebelum mencapai haul, terutama jika tujuannya untuk kebaikan dan mendesak. Dalam situasi seperti ini, kita diperbolehkan menyegerakan zakat untuk meringankan kesulitan orang lain. Asalkan memang zakatnya telah mencapai nisab.
Baca Juga: 5 Zakat Maal yang Bisa Kita Bayarkan di Akhir Tahun
Situasi yang Membolehkan Menyegerakan Zakat
Beberapa contoh situasi di mana boleh menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul, antara lain:
1. Ketika Ada Bencana atau Kebutuhan Darurat
Jika terjadi bencana alam atau ada saudara kita yang membutuhkan bantuan segera, mempercepat pembayaran zakat bisa menjadi amal besar yang sangat dibutuhkan.
2. Untuk Mendukung Program Sosial yang Membantu Orang Banyak
Zakat bisa disegerakan untuk mendukung kegiatan sosial, misalnya bantuan makanan untuk orang kelaparan atau bantuan medis untuk mereka yang sakit.
3. Ingin Menyucikan Harta Lebih Awal
Kadang, seorang muslim merasa ingin segera menyucikan hartanya agar semakin diberkahi. Dalam kasus seperti ini, menyegerakan zakat juga diperbolehkan.
Hikmah Menyegerakan Zakat
Menyegerakan zakat memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah:
1. Bisa Menolong Sesama Lebih Cepat
Dalam kondisi darurat, zakat yang diberikan lebih awal bisa menjadi solusi cepat untuk membantu saudara kita yang membutuhkan.
2. Mendapat Keberkahan dari Allah Swt.
Dengan niat tulus, zakat yang kita keluarkan Insyaallah akan menjadi keberkahan bagi harta yang kita miliki.
3. Menjadi Ladang Amal Lebih Cepat
Dengan mempercepat zakat, amal kita juga tercatat lebih awal dan mendatangkan pahala yang Insyaallah mengalir terus.
Baca Juga: Ingin Bayar Zakat Penghasilan di Akhir Tahun? Yuk Ketahui Syarat-Syaratnya!
Kesimpulan
Sahabat, menyegerakan pembayaran zakat diperbolehkan dalam Islam, terutama jika didasari oleh niat tulus untuk membantu orang lain yang tengah kesulitan. Rasulullah saw. juga telah memberi contoh dan membolehkan para sahabat untuk menyegerakan zakat. Namun, kita harus tetap memastikan bahwa harta yang kita bayarkan benar-benar memenuhi syarat nisab agar ibadah zakat kita sah.
Semoga kita semua diberi kemudahan oleh Allah Swt. untuk menunaikan zakat dengan niat yang ikhlas dan tepat, serta menjadikannya sebagai amalan yang membawa keberkahan. Aamiin.
Sahabat, jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab, yuk jangan ditunda lagi pembayaran zakatnya. Sahabat bisa menitipkan zakat melalui Rumah Zakat. Zakat Sahabat akan didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) yang tepat dan membutuhkan. Klik di sini untuk mulai berzakat.