Hukum Menyalurkan Zakat untuk Palestina

oleh | Mar 13, 2025 | Artikel, Inspirasi

Sebagai saudara se-iman, sudah menjadi kewajiban untuk saling membantu dan membela, contohnya untuk rakyat Palestina. Indonesia tidak pernah lelah untuk mengirim bantuan kepada mereka.

Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah, menyalurkan dana zakat untuk membantu rakyat Palestina, apakah diperbolehkan?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami dulu siapa saja golongan yang berhak menerima zakat.

Nominal Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jabodetabek

Kategori Mustahik Zakat

Dalam Islam, penerima zakat disebut mustahik, yang terdiri dari 8 golongan, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yaitu sebagai berikut:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Mualaf

5. Fisabilillah

6. Ibnu Sabil

7. Gharim

8. Budak

Menyalurkan Zakat untuk Palestina, Apakah Boleh?

Sementara itu, sesuai dengan Fatwa MUI nomor 83 tahun 2023, menjelaskan tentang penyaluran zakat untuk rakyat Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap Syarif Hidayatullah, selaku Guru Besar Ilmu Fikih UIN, dikutip pada laman mui.or.id pada Kamis, (13/03/2025).

Ini yang Sebabkan Zakat Kamu Tidak Sah

Dalam Fatwa MUI tersebut juga dijelaskan bahwa, mendukung agresi Israel terhadap Palestina, termasuk perilaku mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya adalah haram.

Dalam Islam, zakat dianjurkan diberikan kepada orang-orang terdekat terlebih dahulu. Namun, dalam keadaan terdesak, seperti kondisi rakyat di Palestina, maka zakat boleh disalurkan.

Setelah melihat penjelasan fatwa MUI di atas, sudah tidak ada keraguan lagi ya Sahabat, kalau menyalurkan zakat untuk rakyat Palestina hukumnya adalah diperbolehkan.

Untuk memastikan zakat sampai dengan tepat, pilihlah lembaga resmi dan terpercaya. Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional yang menerima titipan amanah zakat, salah satunya untuk membantu rakyat Palestina. Sahabat bisa menyalurkan bantuan dengan mudah dari mana saja dan kapan saja, di sini.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait