Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan
oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Tujuan utama
zakat adalah untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu meringankan
beban mereka yang membutuhkan.
Dalam konteks ini, sering timbul pertanyaan mengenai hukum
menyalurkan zakat kepada anak yatim piatu. Artikel ini akan membahas hukum
tersebut berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama, termasuk
pendapat Syaikh Yusuf Al-Qaradawi. Mari kita kupas satu persatu!
• Dalil Al-Qur’an dan
Hadis
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat
60:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam ayat ini, Allah Swt. menjelaskan delapan golongan yang
berhak menerima zakat. Anak yatim tidak disebutkan secara spesifik sebagai
salah satu golongan penerima zakat. Namun, jika anak yatim piatu termasuk dalam
salah satu dari delapan golongan tersebut, maka mereka berhak menerima zakat.
Misalnya, jika anak yatim piatu tersebut tergolong fakir atau miskin, maka
mereka layak menerima zakat.
Rasulullah saw. bersabda, “Aku dan orang yang mengurus
anak yatim adalah seperti ini di surga.”Beliau mengisyaratkan dengan jari
telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya. (H.R. Bukhari).
Hadis ini menekankan keutamaan mengurus anak yatim, meskipun
tidak secara langsung berbicara tentang zakat.
Baca Juga: Definisi Harta Anak Yatim Menurut Imam Asy-Syafi’i
• Pendapat Ulama
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fikih Zakat
menjelaskan bahwa anak yatim piatu dapat menerima zakat jika mereka memenuhi
syarat sebagai fakir atau miskin. Menurut beliau, kriteria fakir dan miskin
mencakup mereka yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidup dasar, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Syaikh Al-Qaradawi juga menekankan pentingnya menjaga
kesejahteraan anak yatim piatu, karena mereka adalah salah satu kelompok yang
paling rentan dalam masyarakat. Beliau mengutip hadis Nabi saw. yang mengutamakan
perhatian terhadap anak yatim sebagai bagian dari tindakan yang mendekatkan
seseorang kepada surga.
Berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis serta pandangan
ulama, termasuk Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, dapat disimpulkan bahwa menyalurkan
zakat kepada anak yatim piatu adalah diperbolehkan jika mereka memang memenuhi
syarat sebagai fakir atau miskin.
Baca Juga: Keutamaan Bersedekah untuk Anak Yatim
Dalam konteks ini, zakat dapat menjadi sarana untuk membantu
meringankan beban hidup mereka dan memberikan perlindungan yang layak.
Namun, penting juga bagi muzakki
(orang yang menunaikan zakat) untuk memastikan bahwa zakat disalurkan sesuai
dengan ketentuan syariat dan mencapai golongan yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, tujuan zakat untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang
membutuhkan dapat tercapai dengan optimal.
Itulah pembahasan seputar zakat untuk anak yatim piatu.
Semoga tulisan ini bisa membantu dan menambah wawasan keislaman Sahabat seputar
zakat.
Jangan lupa untuk tunaikan zakatnya melalui Rumah Zakat
dengan mengikuti tautan berikut ini. Untuk menghitung zakat, Sahabat pun bisa
menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat.