HUKUM MENUNDA IBADAH HAJI

oleh | May 25, 2023 | Inspirasi

Ibadah haji termasuk rukun Islam yang ke-5. Syarat menunaikan
ibadah haji harus beragama Islam, balig, berakal, merdeka, dan memiliki
kesanggupan. Seperti yang dilansir dari kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq,
haji boleh saja ditunda. Hal itu merupakan pendapat dari Imam Syafi’i, Tsauri,
Auza’i, dan Muhammad bin Hasan. Sehingga memang tidak berdosa apabila seseorang
menunda menunaikan ibadah haji, asalkan tetap mengerjakannya sebelum ia meninggal
dunia.

Rasulullah Saw. pun pernah menunda menunaikan ibadah haji
hingga tahun 10 H, padahal haji sendiri diwajibkan pada tahun 6 H. Termasuk
para istri Nabi Saw. dan para sahabat pun pernah menunda berhaji.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Talbiyah dalam Haji dan Umrah

Namun, menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan
sebagian tokoh dari mazhab Syafi’, serta Abu Yusuf berpendapat bahwa menunaikan
ibadah haji tidak boleh ditunda, maksudnya harus dikerjakan secara langsung
ketika kesempatan sudah ada.

Pendapat langsungnya berhaji itu berdasar pada hadits Nabi
Saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad, Baihaqi, Thahawi, dan Ibnu Majah berikut
ini:

“Siapa yang ingin
mengerjakan haji, hendaklah menyegerakannya. Karena sangat mungkin seseorang
jatuh sakit, kendaraan tersesat, dan muncul kebutuhan lain.”

Dalam hadits yang lain pun dijelaskan tentang anjuran
mempercepat pelaksanaan haji ketika sanggup. Hal itu ada dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi berikut ini:

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda, “Segerakanlah haji (yakni haji
yang wajib) karena seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan
dialaminya.”

Maksud dari tidak tahu apa yang akan dialaminya itu adalah
sakit atau kebutuhan lainnya hingga ongkos berhajinya terpakai.

Baca Juga: 4 Keutamaan Menunaikan Ibadah Haji

Berhaji hanya wajib
sekali seumur hidup

Menurut Imam Syafi’i, menunaikan ibadah haji hanya wajib
dikerjakan sekali seumur hidup. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak ia balig
hingga sebelum meninggal dunia. Hal tersebut juga selaras dengan pendapat
jumhur ulama yang lain.

Menurut para ulama, haji tidak perlu dikerjakan
berulang-ulang dan hanya wajib dikerjakan sekali saja. Kecuali, misalnya ia
telah bernazar untuk menunaikan kembali ibadah haji, maka nazarnya harus
ditunaikan karena bernilai wajib. Selain itu, haji yang kedua dan selanjutnya
bernilai sunah, bukan wajib lagi.

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0