Beberapa hal yang juga harus diperhatikan oleh kita seputar hewan qurban adalah larangan menjual bagian dari hewan qurban tersebut.
Menjual daging qurban adalah haram sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.
Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurban sebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Hukum Menjadikan Kulit, Kaki dan Kepala Kambing sebagai Upah yang Menyembelih Jumhur Ulama (kebanyakan para Ulama) mengatakan bahwa: “Karena kambing qurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki, dan kepala.