Air merupakan kebutuhan mendasar semua makhluk hidup,
termasuk manusia. Tanpa air sengsaralah yang akan dirasa. Sehingga air yang
bersih dan menyucikan sangat diperlukan setiap harinya bagi manusia untuk
memenuhi kebutuhannya.
Terkait air ini, marak di mana-mana yang menjual air. Air itu
dijual dalam bentuk kemasan botol kecil hingga galon. Bahkan, penjual air
bersih keliling pun marak juga kita jumpai. Lantas, bagaimanakah hukum menjual
air? Apakah sebenarnya air itu boleh diperjual belikan?
Merangkum dari buku Fiqih Sunah jilid 2 karya Sayyid Sabiq, sebenarnya
mayoritas para ulama berpendapat bahwa menjual air itu tidak diperbolehkan
selama memang masih berada di tempatnya masing-masing.
Baca Juga: Berburu Hewan dalam Pandangan Islam
Maksud ‘selama masih berada di tempatnya masing-masing’ itu
berarti seperti ini … misalnya air sungai yang airnya masih berada di sungai
tidak boleh dijual. Termasuk juga air laut yang masih ada di laut, atau air
dari mata air yang masih berada di sumbernya. Jika demikian, tidak boleh/haram
untuk dijual. Hal itu berlandaskan dari hadits Rasulullah saw. berikut ini:
“Seluruh kaum muslimin
bersekutu atas tiga hal: air, rumput gembalaan, dan api. Semuanya haram untuk
dihargai (dijual).” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Kondisi Diperbolehkannya
Menjual Air
Jika menjual air langsung dari sumbernya diharamkan, maka
ada kondisi lain yang membolehkan memperdagangkan air. Menurut Sayyid Sabiq
dari kitab Fiqih Sunahnya, apabila ada seseorang yang mengambil/mengumpulkan/menanmpung
air hingga menjadi miliknya, maka ia boleh menjual air tersebut kepada orang
lain.
Begitu pula jika ada orang yang menggali sumur di atas tanah
miliknya sendiri atau membuat alat untuk mengeluarkan air tersebut dari
sumurnya, maka ia pun diperbolehkan menjual air. Mengingat ada usaha yang
dilakukan.
Perihal membeli air ini pun pernah terjadi di zaman
Rasulullah saw. kala itu Rasulullah saw. tiba di Madinah. Di mana terdapat satu
sumur bernama ‘sumur Ma’unah’ milik orang Yahudi. Orang Yahudi itu lalu menjual
air sumur miliknya kepada masyarakat Madinah. Penduduk Madinah pun membeli air
sumur tersebut dan Rasululullah saw. tidak melarang jual beli air sumur Ma’unah.
Hingga akhirnya Utsman membeli sumur tersebut dan mewakafkannya kepada kaum
muslimin.
Baca Juga: Bolehkah Nonmuslim Masuk ke Dalam Masjid?
Hukum menjual air ini sama dengan hukum menjual kayu bakar
setelah dikumpulkan oleh penjualnya. Ketika air atau ranting kering dikumpulkan
dan dimiliki seseorang, maka ia berhak dan boleh menjualnya kepada siapa saja.
Rasulullah saw. bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, hendaknya seorang
dari kamu mengambil seutas tali, kemudian mencari kayu dan mengikatnya dengan
tali tersebut, lalu ia menjualnya, hal itu lebih baik daripada ia meminta-minta
kepada orang-orang, baik mereka memberi atau tidak.”
Hal yang Harus
Diperhatikan Terkait Jual Beli Air
Menjual air diperbolehkan apabila kondisi sedang normal. Apabila
misalnya sedang mengalami krisis air bersih atau sedang dalam kondisi darurat,
maka pemilik sumber air diharuskan memberikan air miliknya secara cuma-cuma
sebagai bentuk sedekah bantuan. Hal itu selaras dengan hadits Rasulullah saw.
berikut ini:
Baca Juga: Keutamaan Mejenguk Orang Sakit
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga kelompok yang tidak akan diajak bicara
oleh Allah kelak pada hari kiamat: orang yang menghalangi seorang musafir untuk
meminum kelebihan air yang dimilikinya; orang yang bersumpah dusta atas barang
dagangannya setelah waktu asar; dan orang yang membaiat seorang pemimpin. Apabila
sang pemimpin memberinya sesuatu ia menaatinya dan jika ia tidak memberinya
sesuatu ia pun tidak menepati baiatnya.”