Pernahkah kita melihat seseorang yang setelah berdoa, langsung mengusap wajahnya dengan kedua tangan? Kebiasaan ini memang cukup umum di kalangan umat Islam, baik setelah shalat maupun saat berdoa.
Namun, apakah ini memiliki dasar dalam agama Islam? Ataukah hanya sekadar kebiasaan yang berkembang di masyarakat?
Nah, di artikel kali ini Rumah Zakat akan membahas hukum mengusap wajah setelah berdoa berdasarkan dalil-dalil yang ada dan pendapat para ulama. Yuk, simak penjelasannya!
Dalil yang Relevan
Dalam beberapa hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengusap wajah setelah berdoa. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi:
“Apabila kalian berdoa kepada Allah, berdoalah dengan kedua tangan kalian, dan janganlah kalian menjadikannya di atas kepala. Dan setelah selesai, usaplah wajah kalian dengan kedua tangan itu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Namun, sebagian ulama menilai bahwa hadits ini memiliki kelemahan dalam sanadnya, sehingga tingkat keotentikannya masih diperdebatkan.
Syaikh Al-Albani, misalnya, menyatakan bahwa hadits ini lemah, sementara sebagian ulama lain tetap membolehkannya karena adanya riwayat-riwayat pendukung.
Dalam Al-Quran, tidak terdapat ayat yang secara langsung menyebutkan perintah mengusap wajah setelah berdoa. Namun, ada ayat yang menyinggung tentang adab dalam berdoa:
رَبُّكُمُ ادۡعُوۡنِىۡۤ اَسۡتَجِبۡ لَـكُمۡؕ
“Dan Rabb-mu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.’” (QS. Ghafir: 60)
Ayat ini menegaskan bahwa yang terpenting dalam berdoa adalah ketulusan dan kepasrahan kepada Allah SWT, bukan sekadar gerakan fisik yang mengikuti kebiasaan tertentu.
Baca Juga : Doa Memohon Kelancaran Karir dan Cita-Cita
Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum mengusap wajah setelah berdoa. Secara umum, ada tiga pendapat utama:
1. Mubah (Dibolehkan)
Beberapa ulama membolehkan kebiasaan ini dengan dasar hadits-hadits yang meskipun lemah, masih bisa diamalkan dalam perkara adab.
Ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menilai bahwa tidak ada larangan khusus terkait hal ini, sehingga tetap boleh dilakukan.
2. Tidak Dianjurkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa karena hadits-hadits yang membahas tentang mengusap wajah setelah berdoa memiliki kelemahan, maka tidak ada anjuran untuk melakukannya.
Ulama seperti Imam Malik dan Syaikh Al-Albani lebih cenderung kepada pendapat ini.
3. Bid’ah
Pendapat yang lebih tegas menyebut bahwa mengusap wajah setelah berdoa adalah suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW dan lebih baik ditinggalkan.
Jadi, mereka berpandangan bahwa ibadah harus memiliki dasar yang kuat dalam Al-Quran dan hadits shahih.
Dari berbagai pandangan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa mengusap wajah setelah berdoa bukanlah suatu kewajiban, namun juga bukan sesuatu yang dilarang secara mutlak.
Jika seseorang merasa nyaman melakukannya dan meyakini bahwa ini termasuk bagian dari adab berdoa, maka boleh dilakukan. Namun, jika ingin berhati-hati dalam beribadah, cukup dengan berdoa tanpa perlu mengusap wajah.
Kesimpulan
Jadi, mengusap wajah setelah berdoa adalah kebiasaan yang cukup umum di kalangan umat Islam, namun hukumnya masih menjadi perdebatan di antara para ulama.
Sebagian membolehkan, sebagian tidak menganjurkan, dan sebagian lagi menganggapnya sebagai amalan yang sebaiknya ditinggalkan.Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.