Bisakah Mengqada Zakat yang Terlupa?

oleh | Nov 7, 2024 | Inspirasi

Sahabat, menunaikan zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Zakat menjadi bagian dari rukun Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta serta menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Namun, bagaimana jika seseorang lupa mengeluarkan zakat di waktu yang seharusnya? Apakah zakat yang terlupa bisa diqada atau diganti di waktu lain? Yuk, kita bahas bersama!

Pentingnya Zakat dalam Islam

Allah Swt. memerintahkan zakat sebagai salah satu bentuk ibadah wajib yang tidak boleh dilalaikan. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 43).

Zakat adalah salah satu bentuk pengabdian kepada Allah Swt. dan kepedulian terhadap sesama. Dengan zakat, harta kita dibersihkan, jiwa kita menjadi lebih dermawan, dan tercipta keseimbangan sosial di tengah masyarakat. Menunda atau melupakan zakat berarti melalaikan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah Swt. kepada kita.

Lalu, Apakah Zakat yang Terlupa Bisa Diqada?

Para ulama sepakat bahwa zakat yang terlupa tetap wajib dikeluarkan zakatnya meski telah melewati waktu yang seharusnya. Dalam hal ini, zakat berbeda dengan ibadah lainnya seperti salat wajib yang memiliki waktu tertentu.

Jika zakat tidak dikeluarkan pada waktunya karena lupa atau kelalaian, maka tetap ada kewajiban untuk mengqada (mengganti) zakat tersebut.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menjelaskan bahwa seseorang yang tidak membayar zakat karena kelalaian atau lupa, wajib untuk segera menunaikannya begitu ia mengingat atau mampu. Ini menunjukkan bahwa zakat yang terlupa tidak gugur kewajibannya, meskipun telah melewati waktu tertentu.

Baca Juga: Ingin Bayar Zakat Penghasilan di Akhir Tahun? Yuk Ketahui Syarat-Syaratnya!

Lalu, Bagaimana Cara Mengqada Zakat yang Terlupa?

Jika Sahabat baru ingat untuk membayar zakat setelah waktu berlalu, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Menghitung jumlah zakat yang belum dikeluarkan

    Pastikan jumlah harta yang dimiliki pada waktu zakat tersebut dikeluarkan telah mencapai nisab, kemudian hitung sesuai ketentuan zakat, misalnya 2.5% untuk zakat mal (zakat harta).

    2. Segera menunaikan zakat

    Setelah menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan, segeralah keluarkan zakat tersebut. Jika zakat telah terlambat cukup lama, sangat dianjurkan untuk menunaikannya dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi hak-hak orang yang berhak menerima zakat.

    3. Memohon ampunan kepada Allah Swt.

    Selain membayar zakat, kita juga perlu memohon ampun kepada Allah Swt. karena telah lalai dalam menunaikan kewajiban. Allah Swt. Maha Pengampun dan menerima taubat dari hamba-Nya yang sungguh-sungguh ingin memperbaiki diri. Setelah bertaubat, kita pun harus bertekad untuk berubah dengan memperbaiki diri. Sehingga tidak mengalami kelalaian yang sama di waktu yang akan datang.

    Baca Juga: Bolehkah Menyegerakan Bayar Zakat Sebelum Mencapai Haul?

    Tips Agar Disiplin Berzakat

    Sahabat, peristiwa lupa atau lalai dalam menunaikan zakat bisa menjadi pengingat untuk kita agar lebih memperhatikan kewajiban agama. Berikut beberapa tips agar lebih disiplin dalam menunaikan zakat:

    1. Catat jadwal dan jumlah harta

      Membuat catatan harta dan mengatur waktu pembayaran zakat dapat membantu kita agar tidak lupa di masa mendatang.

      2. Konsultasikan dengan ahli zakat atau lembaga zakat

      Jika Sahabat memiliki pertanyaan atau kebingungan tentang perhitungan zakat, jangan ragu untuk bertanya pada lembaga zakat (misalnya melalui Rumah Zakat) atau ulama setempat.

      3. Berdoa memohon kemudahan dalam menunaikan zakat

      Niat yang tulus dan doa yang khusyuk akan membantu kita dalam menjalankan kewajiban dengan lebih baik.

      Itulah pembahasan seputar mengqada zakat yang terlupa. Semoga pembahasan di atas bisa memberikan wawasan keislaman bagi Sahabat.

      Sahabat pun bisa menghitung zakatnya melalui Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Klik di sini untuk menghitungnya.

      Perasaan kamu tentang artikel ini ?
      +1
      0
      +1
      0
      +1
      0
      +1
      0
      +1
      0
      +1
      0
      +1
      0