HUKUM MENCICIPI MAKANAN SAAT BERPUASA

oleh | Mar 26, 2024 | Inspirasi

Sahabat yang dimuliakan Allah Swt., berpuasa adalah salah
satu kewajiban utama dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Islam di
seluruh dunia. Selama bulan Ramadan, umat Islam menahan diri dari makan, minum,
dan aktivitas yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam
matahari.

Namun, dalam situasi tertentu, pertanyaan sering muncul
mengenai hukum mencicipi makanan saat berpuasa. Berikut ini adalah pandangan
dari empat mazhab utama dalam Islam: Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah, dan
Hanbaliyah.

1. Mazhab Syafi’iyah

Menurut pendapat Mazhab Syafi’iyah, yang didirikan oleh Imam
Asy-Syafi’i, memiliki pandangan yang tegas. Yakni apabila mencicipi makanan
saat berpuasa, maka telah membatalkan puasa dengan sengaja.

Menurut mazhab ini, mencicipi makanan dengan sengaja saat
berpuasa akan membatalkan puasa. Imam An-Nawawi, seorang ulama terkemuka dalam
mazhab Syafi’iyah, menyatakan bahwa mencicipi makanan dengan sengaja dapat
dianggap sebagai tindakan yang sama dengan makan dan minum, yang merupakan hal
yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Kesalahan Ketika Berpuasa di Bulan Ramadan

2. Mazhab Malikiyah

Sementara itu, menurut Mazhab Malikiyah, yang dipimpin oleh
Imam Malik, mereka memiliki pandangan yang lebih fleksibel dalam hal mencicipi
makanan saat berpuasa. Menurut mazhab ini, mencicipi makanan dengan sengaja
tidak membatalkan puasa, asalkan tidak sampai menelan makanan tersebut.

Ulama-ulama Malikiyah menyatakan bahwa mencicipi makanan
secara tidak sengaja atau untuk menguji rasanya tidak membatalkan puasa.

3. Mazhab Hanafiyah

Kemudian menurut Mazhab Hanafiyah, yang berdasarkan ajaran
Imam Abu Hanifah, juga memiliki pandangan yang memperbolehkan mencicipi makanan
saat berpuasa dengan beberapa syarat.

Menurut mazhab ini, mencicipi makanan secara tidak sengaja
tidak membatalkan puasa, tetapi jika seseorang sengaja mencicipi makanan dalam
jumlah yang cukup untuk memberikan kenikmatan, maka puasanya akan batal.

Baca Juga: Rasulullah Lebih Dermawan di Bulan Ramadan

4. Mazhab Hanbaliyah

Dan yang terakhir menurut Mazhab Hanbaliyah, yang didirikan
oleh Imam Ahmad bin Hanbal, cenderung mengikuti pendapat yang lebih ketat dalam
hal membatalkan puasa. Menurut mazhab ini, mencicipi makanan dengan sengaja
saat berpuasa akan membatalkan puasa, terlepas dari apakah makanan itu ditelan
atau tidak.

Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa mencicipi makanan
dengan sengaja memiliki efek yang sama dengan makan dan minum, yang dapat
membatalkan puasa.

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan
pendapat di antara mazhab-mazhab dalam Islam mengenai hukum mencicipi makanan saat
berpuasa.

Meskipun ada perbedaan dalam pendekatan mereka, semua mazhab
tersebut berusaha memberikan panduan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama
Islam dan menyediakan pedoman bagi kaum muslimin dalam menjalankan ibadah puasa
dengan benar.

Itulah beberapa pandangan dari berbagai mazhab terkait hukum
mencicipi makanan saat berpuasa. Mudah-mudahan tulisan ini bisa memberikan
wawasan keislaman baru bagi Sahabat.

Jangan lupa untuk mengunjungi infak.id dari Rumah Zakat dan
berinfak dengan mudah serta praktis, ya! Melalui infak.id, Sahabat pun bisa
mengikuti program infak harian yang bisa membantu Sahabat untuk menjadikan
berinfak sebagai gaya hidup sehari-hari. Yuk dicoba!

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0