HUKUM MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN DALAM ISLAM

oleh | Jul 25, 2024 | Inspirasi

Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan dan kerapian
sebagai bagian dari iman. Allah Swt. dan Rasulullah saw. menekankan pentingnya
menjaga kebersihan dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek penting
dari kebersihan adalah pengelolaan sampah.

Dalam konteks modern, membuang sampah sembarangan menjadi
masalah lingkungan yang serius dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Tulisan ini akan membahas pandangan Islam mengenai membuang sampah sembarangan
dan implikasi hukumnya. Yuk simak bersama!

Kebersihan dalam
Islam

Kebersihan merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Sehingga
tak heran apabila kebersihan merupakan bagian dari iman. Ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan tidak hanya merupakan
tanggung jawab individu tetapi juga sebuah kewajiban yang memiliki nilai
spiritual.

Pandangan Islam
Terhadap Membuang Sampah Sembarangan

1. Larangan
Menyebabkan Kerusakan  

 Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:

 “Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakan) dengan
baik.” (Q.S. Al-A’raf: 56).

Membuang sampah sembarangan termasuk dalam kategori
menyebabkan kerusakan di muka bumi. Sampah yang dibuang sembarangan dapat
mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan manusia dan
makhluk hidup lainnya.

2. Menjaga
Amanah 

 Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya
Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka
semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan
mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia
itu amat zalim dan amat bodoh.” (Q.S. Al-Ahzab: 72).

Lingkungan adalah amanah yang harus dijaga oleh manusia.
Membuang sampah sembarangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah
tersebut. Manusia bertanggung jawab untuk menjaga bumi dan semua yang ada di
dalamnya agar tetap bersih dan lestari.

Baca Juga: Sedekah Membersihkan Harta

3. Menghindari
Gangguan

Rasulullah saw. bersabda:

“Iman itu ada
tujuh puluh lebih cabang, yang paling tinggi adalah ucapan ‘Laa ilaaha
illallah’ dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari
jalan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

 

Membuang sampah sembarangan di jalan atau tempat umum
menyebabkan gangguan bagi orang lain. Dalam Islam, menyingkirkan gangguan dari
jalan adalah salah satu bentuk iman. Oleh karena itu, membuang sampah
sembarangan bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan untuk tidak
mengganggu orang lain.

Implikasi Hukum Membuang
Sampah Sembarangan

Dalam perspektif hukum Islam, membuang sampah sembarangan
dapat dikategorikan sebagai tindakan haram karena mengandung unsur-unsur
kerusakan, pengkhianatan amanah, dan gangguan terhadap orang lain. Para ulama
sepakat bahwa setiap tindakan yang merusak dan membahayakan lingkungan serta
kesehatan manusia harus dihindari.

Di beberapa negara muslim, pemerintah telah menetapkan
peraturan yang tegas mengenai pembuangan sampah untuk menjaga kebersihan dan
kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang
mendorong umatnya untuk selalu menjaga kebersihan dan lingkungan.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan
tidak membuat kerusakan di muka bumi. Membuang sampah sembarangan adalah
tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam karena menyebabkan kerusakan,
mengkhianati amanah, dan mengganggu orang lain. Oleh karena itu, sebagai muslim,
kita harus bertanggung jawab dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan
lingkungan untuk kebaikan bersama dan sebagai wujud ketaatan kepada Allah Swt.

Marilah kita berusaha untuk selalu menjaga kebersihan dan
mengajarkan pentingnya kebersihan kepada generasi penerus, sehingga kita dapat
menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua.

Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional (Laznas)
milik masyarakat Indonesia yang telah dikenal masyarakat luas sebagai Laznas
yang amanah dan profesional.

Sahabat bisa turut serta berdonasi kemanusiaan untuk
Palestina dalam program Infak Siaga Pangan Palestina bersama Rumah Zakat dengan
mengikuti tautan berikut ini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0