Bolehkah Memberikan Zakat Harta Kepada Keluarga Sendiri?

oleh | Nov 28, 2024 | Inspirasi

Sahabat, zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan bisa membantu mereka yang membutuhkan. Namun, sering kali muncul pertanyaan yang membuat penasaran banyak orang. Sebenarnya, boleh tidak ya zakat harta diberikan kepada keluarga sendiri? Apakah Islam membolehkannya? Penasaran? Yuk kita kupas tuntas jawabannya dalam tulisan ini!

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mengetahui terlebih dahulu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat). Golongan-golongan ini telah termakstub dalam surah At-Taubah ayat 60 berikut ini:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Q.S. At-Taubah: 60).

Dari ayat tersebut, kita memahami bahwa zakat sebenarnya harus disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Lalu, bagaimana dengan keluarga kita? Bolehkah zakat kita diberikan kepada keluarga sendiri?

Para ulama berpendapat emberikan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan dengan syarat tertentu. Berikut syaratnya:

1. Boleh Jika Keluarga Tersebut Bukan Tanggungan Kita

Jika keluarga tersebut masuk dalam salah satu golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, atau berutang, dan mereka bukan tanggungan wajib kita, maka zakat boleh diberikan kepada mereka. Contohnya: zakat diberikan kepada saudara kandung, paman, bibi, atau sepupu.

2. Tidak Boleh untuk Keluarga yang Menjadi Tanggungan

Zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan wajib, seperti orang tua, anak, dan istri. Hal ini karena memberikan nafkah kepada mereka sudah menjadi kewajiban, bukan bagian dari zakat.

Baca Juga: Ingin Bayar Zakat Penghasilan di Akhir Tahun? Yuk Ketahui Syarat-Syaratnya!

Dalil yang Mendukung

Rasulullah saw. pernah bersabda:

“Sedekah kepada orang miskin mendapatkan satu pahala, sedangkan sedekah kepada kerabat mendapatkan dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahim.” (H.R. Tirmidzi).

Hadis di atas menunjukkan bahwa membantu keluarga dengan sedekah, termasuk zakat, memiliki keutamaan lebih jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Jadi Sahabat, memberikan zakat kepada keluarga sendiri sebenarnya diperbolehkan selama mereka memang memenuhi kriteria penerima zakat (seperti yang dijelaskan dalam Q.S. At-Taubah: 60 di atas) dan bukan merupakan tanggungan wajib kita. Dengan demikian, kita tidak hanya membantu mereka secara materi (dengan zakat), tetapi juga bisa mempererat tali silaturahim.

Yuk Sahabat, tunaikan zakatnya terlebih dahulu apabila harta yang telah kita miliki telah mencapai nisab dan haul. Sahabat bisa menghitung terlebih dahulu zakatnya menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat dan klik di sini untuk mulai menunaikan zakatnya.

Semoga Allah Swt. menerima setiap zakat dan sedekah kita serta melipatgandakan pahalanya. Aamiin.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0