HUKUM MEMBERI MAKAN HEWAN TERNAK DENGAN KOTORAN

oleh | Jul 4, 2023 | Inspirasi

Hewan yang dominan memakan kotoran atau bangkai disebut
sebagai hewan al-jalaalah. Hewan ini
haram dimakan oleh umat Islam. Hal tersebut berdasarkan pada hadits Nabi Saw. (hadits
hasan gharib) yang diriwayatkan oleh
Ahmad dan Abu Dawud berikut ini:

“Nabi Saw. melarang
memakan hewan al-jalaalah dan susunya.”

Namun, apabila misalnya kotoran atau bangkai itu bukan
makanan dominannya, artinya lebih banyak memakan makanan yang suci, maka diperbolehkan
untuk memakannya.  

Baca Juga: Inilah 13 Hewan yang Haram Dimakan

Lalu, bagaimanakah
dengan hewan yang dominan makanan kotoran (sampah, kotoran manusia atau kotoran
hewan), bangkai, atau sesuatu yang najis lainnya, apakah tetap tidak boleh
dimakan?

Menurut pendapat Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid hafizhhahullah dalam Al-Islam Su’al wa
Jawab, yang dikutip dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid Nu’man
Hasan, beliau mengatakan, “Jika
kebanyakan makanan ikan itu adalah makanan yang suci, boleh dan tidak masalah
memakan ikan itu. Jika paling banyak makanannya adalah bangkai yang najis
(al-jalaalah), tidak boleh memakannya dan ditahan (ditunda) lebih dulu hingga
tiga hari atau lebih lalu dimakan karena dagingnya sudah kembali baik.”

Sehingga dari penjelasan di atas sebenarnya diperbolehkan
memakan hewan ternak al-jalaalah asal
ditahan atau ditunda dulu selama tiga
hari atau lebih
. Dan selama ditahan atau ditunda tersebut hewan ternak
tersebut tidak boleh diberi makanan yang
najis
. Artinya, jika hewan ingin dikonsumsi, harus diberi makanan yang suci dulu atau bebas dari najis selama
tiga hari atau lebih.

Baca Juga: Jual Beli Kucing dalam Pandangan Islam

Lalu, mengapa harus menunggu minimal tiga hari tiga malam terlebih
dahulu agar hewan ternak al-jalaalah bisa dikonsumsi?

Alasannya seperti yang disampaikan oleh Imam al-Buhuti dalam
kitab Kasysyaf al-Qina yang mengatakan bahwa hal tersebut pernah dicontohkan
oleh Ibnu Umar ra. Bahwa Ibnu Umar ra. memakan hewan al-jalaalah setelah tiga
hari dipisahkan dari makanan bernajisnya. Alasan lainnya karena diperkirakan
masa pemulihan hewan tersebut suci kembali adalah sekitar tiga hari. Wallohu’alam bishawab.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0