HUKUM MEMAKAN KEPITING

oleh | Jul 4, 2023 | Inspirasi

Kepiting merupakan hewan krustasea yang tidak memiliki
tulang belakang dan memiliki sepuluh kaki. Hewan ini pun memiliki tubuh yang
dilindungi cangkang keras dan disertai dua buah capit yang berfungsi untuk
menangkap mangsa serta perlindungan diri dari musuh.

Seperti yang dirangkum dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari
karya farid Nu’man Hasan, terkait hukum memakan kepiting ini memang ada
berbagai pendapat. Ada sebagian ulama yang menghalalkannya. Namun, ada juga
ulama yang mengharamkannya.

Pendapat yang
menghalalkan

Yang menghalalkan kepiting untuk dikonsumsi datang dari
ulama Malikiyah. Mereka menegaskan bahwa kepiting termasuk ke dalam hewan air
dan Allah Swt. telah menghalalkan hewan laut hasil buruan (shaydul bahr). Hal itu didasarkan pada surah Al-Ma’idah ayat 96
berikut ini: “Dihalalkan bagimu hewan
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat
bagimu …”

Baca Juga: Hukum Memberi Makan Hewan Ternak dengan Kotoran

Dihalalkannya kepiting juga datang dari para ulama
Hanabilah. Imam Ibnu Muflih rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul Al-Mubdi’
fi Syarh Al-Muqni dikatakan, “Darinya
(Imam Ahmad), tentang kepiting dan semua hewan laut adalah halal walaupun tapa
disembelih karena kepiting tidak memiliki darah. Imam Ahmad berkata, ‘Kepiting
tidak apa-apa (boleh).’ Ditanyakan kepadanya, ‘Disembelih?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’”

Pendapat yang
mengharamkan

Ada juga para ulama yang mengharamkan memakan kepiting. Pengharaman
ini tentu bukan tanpa alasan. Yang mengharamkan mengonsumsi kepeting datang
dari para ulama Hanafiyah. Mereka berpendapat haram memakandan menjual
kepiting. Pendapat tersebut disampaikan oleh Imam Ibnu Nujaim dalam kitab
Al-Bahr Ar-Raiq dan Imam Abu Al-Hasan Al-Marghinani dalam kitabnya yang
berjudul Al-Hidayah Syarh Al-Bidayah. Alasannya karena kepiting termasuk hewan
yang buruk (khabaaits) dan
disampaikan dalam surah Al-A’raf ayat 157. “…
Dan, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka …”

Baca Juga: Hukum Memamakn Hewan Sembelihan Nonmuslim

Selain dari ulama Hanafiyah, pengharaman kepiting pun datang
dari ulama Syafi’iyah. Menurut pendapat resmi mereka yang dikutip dari kitab
Al-Majmu ‘Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, dikatakan bahwa Syekh Abu
Hamid Al-Ghazali dan Imam Al-Haramain mengategorikan kepiting dan katak
merupakan hewan yang haram dimakan sesuai yang tercantum dalam nash.

Kesimpulan

Meskipun kepiting ini ada dua pendapat, ada yang
menghalalkan dan mengharamkan memakannya. Namun, keputusan bisa diambil sesuai
kepercayaan masing-masing. Sementara itu, apabila menilik Majelis Ulama
Indonesia (MUI), kepiting ini termasuk hewan yang dihalalkan untuk dikonsumsi. Alasannya
karena kepiting masih satu golongan dengan udang yang bernapas dengan insang. Wallohu’alam bishawab.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0