Berteman dan bergaul boleh dengan siapa saja, termasuk
dengan mereka yang agamanya di luar Islam (nonmuslim). Hanya saja, kita tetap
harus memfilter diri untuk memilih teman bergaul yang akhlaknya baik agar kita
pun bisa memiliki lingkungan pergaulan yang positif serta prestatif.
Kadang kala jika kita memiliki teman yang nonmuslim mereka
menawarkan hidangan makanan berbahan daging kepada kita. Dan bisa jadi hidangan
daging itu adalah hasil sembelihan mereka. Lantas, timbul pertanyaan, bolehkah
memakan daging sembelihan nonmuslim?
Dirangkum dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari karya Farid
Nu’man Hasan dalam bab Memakan Hewan Sembelihan NonMuslim, dikatakan bahwa
halal hukumnya memakan hasil sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) pada
hewan yang memang Allah Swt. halalkan (misalnya: itik, ayam, kambing, domba,
sapi, dan sejenisnya). Sementara jika nonmuslim tersebut menyembelih hewan yang
jelas-jelas haram dalam agama Islam seperti:
babi, anjing, bangkai, hewan curian, hewan yang mati tercekik, hewan
yang terjatuh, dan semisalnya tetap hukumnya haram dimakan oleh muslim.
Baca Juga: Cara Menetralisir Makanan Berlemak Saat Lebaran
Dasar dibolehkannya memakan daging halal sembelihan
nonmuslim itu da dalam Q.S Al-Maidah ayat 5 berikut ini:
“… Dan, makanan
(sembelihan) Ahli Kitab halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka …”
Namun, seorang muslim harus tetap memerhatikan unsur selain
daging yang bisa jadi haram untuk dimakan, misalnya dalam hal bumbu
pelengkapnya yang bisa jadi mengandung lemak babi, arak, dan sejenisnya. Maka,
meski misalnya nonmuslim itu menyembelih ayam, apabila dicampur dengan
bumbu-bumbu atau pelengkap yang tidak halal, maka jatuhnya makanan itu tetap
haram. Hal tersebut juga berlaku bagi seorang muslim. Apabila muslim itu
menyembelih hewan yang halal dimakan tapi menggunakan bumbu-bumbu atau
pelengkap yang haram, maka tetap saja haram.
Selain perihal daging sembelihan, bumbu/pelengkapnya.
Seorang muslim pun juga harus mengetahui alat untuk memasaknya. Apakah misalnya
wajan memasak ayam itu terbebas dari bahan-bahan yang haram dan mengandung
najis sebelumnya? Misalnya, seorang nonmuslim menyembelih ayam dan dimasak
dengan bumbu yang serba halal. Akan tetapi, nonmuslim itu memasak di wajan atau
peralatan masaknya bekas memasak daging babi. Maka, masakan yang dibuat tetap
jatuhnya haram untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Meneladani Cara Makan Rasulullah
Lantas, bagaimanakah
dengan surah Al-An’am ayat 121 yang melarang memakan makanan yang tidak disebut
nama Allah Swt.?
Menurut penjelasan Imam Ibnu Katsir, “Ibnu Abi Hatim berkata, ‘Dibacakan kepada al-Abbas bin al-Walid bin
Mayzad, Muhammad bin Syu’aib mengabarkan kepada kami, An-Nu’man bin al-Mundzir
mengabarkan kami, dari Mak-hul, ia berkata, ‘Allah menurunkan (surah Al-An’am
ayat 121), ‘Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika
disembelih) tidak disebut nama Allah …,’ lalu Allah Azza wa Jalla menghapusnya
dan memberikan kasih sayang bagi kaum Muslimin. kemudian (Allah) berfirman, ‘Pada
hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli
Kitab itu halal bagimu …”
Namun, menurut Ibnu Katsir, ketetapan tersebut tidak berlaku
bagi hewan sembelihan yang dipergunakan untuk sesembahan (menyembah berhala),
baik yang menyembelih itu saat menyembelihnya menyebut nama Allah atau tidak. Wallohu’alam bishawab.