Ramadan adalah bulan yang mulia. Di bulan ini seharusnya
setiap muslim mengisinya dengan aktivitas yang positif dan produktif. Misalnya,
dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, bersedekah, salat sunah, atau
berkegiatan sosial.
Namun, sebagian orang ada yang masih belum mampu
memanfaatkan Ramadan dengan aktivitas yang baik. Ternyata masih ada yang mengisi
Ramadan dengan berfoya-foya hingga melakukan kemaksiatan.
Mereka lupa bahwa di bulan Ramadan seharusnya memperbanyak
melakukan kebaikan dan menghindari keburukan. Mereka juga lupa bahwa sebenarnya
Allah Swt. itu Maha melihat. Allah Swt. tidak akan luput mengawasi
makhluk-makhluk-Nya barang sedetik pun.
Dan salah satu perbuatan buruk yang mungkin dilakukan adalah
melakukan onani atau masturbasi. Bagi sebagian orang, mengelola syahwat yang
memuncak itu sulit. Dan akhirnya memutuskan untuk melakukan onani.
Lalu, bagaimanakah dengan perbuatan onani tersebut dalam
kacamata Islam? Apakah jika misalnya melakukannya di bulan Ramadan puasanya
akan tetap sah?
Baca Juga: Apakah Tidur Seharian Membatalkan Puasa?
Onani dalam Pandangan
Islam
Onani atau dalam Bahasa Arabnya disebut dengan istimna ini merupakan aktivitas
melampiaskan syahwat tanpa melakukan hubungan suami istri. Onani tak hanya
dilakukan oleh kaum lelaki saja, tetapi kaum perempuan pun bisa melakukannya.
Menurut Dr. Salim Segaf al-Jufri, M.A. dalam bukunya yang
berjudul Tanya-Jawab Seputar Ibadah Ramadhan, onani ini diharamkan dalam Islam
baik dilakukan saat bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan.
Dasar pengharaman onani ini ada pada firman Allah Swt. dalam
surah Al-Mu’minum ayat 5-7 berikut ini:
“Dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka
miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa
mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Sehingga bisa dikatakan orang-orang yang melakukan onani
termasuk ke dalam orang-orang yang telah melampaui batas. Jika ada yang
melakukan hal ini, maka ia harus bertaubat kepada Allah Swt. dan berusaha keras
untuk meninggalkan perbuatan buruk ini.
Cara agar tidak kembali melakukan onani adalah dengan
mengalihkan pikiran ke arah yang positif dan menyibukkan diri dengan aktivitas
yang produktif. Perbanyaklah zikir dan istigfar saat pikiran untuk melakukannya
kembali terlintas. Apabila sudah mampu menikah, maka menikah adalah jalan
terbaik untuk menjaga kemaluan.
Baca Juga: Amalan-Amalan Bagi Wanita yang Sedang Haid di Bulan Ramadan
Dan apabila melakukan onani di bulan puasa, maka puasanya
menjadi batal dan harus menggantinya (qada) di luar bulan Ramadan tanpa
membayar kafarat. Karena kafarat hanya berlaku bagi mereka yang melakukan
senggama di bulan Ramadan. Wallohu’alam
bishawab.
Sahabat, Ramadan hanya datang satu tahun sekali. Mari maksimalkan
bulan ini dengan memperbanyak berbuat kebajikan. Salah satunya adalah dengan
bersedekah. Sahabat bisa menitipkan sedekahnya melalui Rumah Zakat dengan
mengikuti tautan ini. Dengan bersedekah, maka tak hanya kita yang berbahagia,
orang lain yang kita bantu pun akan turut berbahagia.