Hukum Jual-Beli Saham

oleh | Mar 25, 2022 | Berita

Zakat Saham

Sahabat zakat yang disayangi Allah, di antara keluasan Syariah Islam adalah segala sesuatu dalam muamalah hukumnya mubah (boleh) kecuali apabila terdapat nash yang melarangnya. Atau dengan kata lain, dalam muamalah segala hal yang tidak ada larangannya maka hukumnya adalah mubah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kaidah, “Hukum asal dalam muamalah adalah mubah kecuali apabila terdapat nash yang melarangnya.”

Di antara aspek muamalah yang hukum asalnya mubah adalah transaksi jual beli saham. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan (Perseroan Terbatas) yang batas bagian kepemilikannya tidak bisa dipastikan (hishshah sya’i’ah) dan bernilai sama (Mutasawiat al-Qimah) antara satu saham dengan saham-saham lainnya. Namun yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi saham adalah kita harus memastkan bahwa saham yang akan kita transaksikan merupakan saham yang dibenarnya secara syariah. Karena tidak semua saham yang beredar di pasar modal, sesuai dengan syariah. Bahkan tidak jarang banyak orang yang cenderung mentraksasikan saham untuk hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Secara umum, saham syariah sendiri sering diartikan dengan saham yang memenuhi ketentuan dan kriteria berdasarkan prinsip syariah. Dan di antara kriteria saham yang berdasarkan pada prinsip syariah adalah sebagai berikut:

  1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, di antaranya adalah sebagai berikut:
    • Usaha yang mengandung perjudian dan permainan yang tergolong judi
    • Usaha perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: 1) perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; 2) perdagangan dengan penawaran/ permintaan palsu
    • Usaha jasa keuangan ribawi, antara lain: 1) bank berbasis bunga; 2) perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
    • Usaha jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi); 2) barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI; 3) barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat; f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
    • total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
    • total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).

Nah, sehingga apabila saham yang diperdagangkan adalah saham yang sesuai dengan kriteria di atas, dan cara untuk memperdagangkannya juga sesuai dengan syariah, maka hukum jual beli sahamnya juga boleh secara syariah. Terlebih sekarang ini semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Hal ini insya Allah akan semakin memudahkan kita dalam memilah dan memilih saham yang sesuai dengan Syariah.

Baca Juga: Zakat Akhir Tahun untuk Keberkahan

Adapun ragam investasi lainnya yang diperbolehkan secara syariah cukup banyak, di antaranya;

  1. Sukuk, yaitu efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitannya (underlying asset). Dana sukuk yang terhimpun harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah. Imbal hasil bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk tersebut.
  2. Reksa Dana Syariah, yaitu suatu wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yaitu Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat-surat berharga syariah seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah. Reksadana Syariah juga memberikan imbal hasil sebagaimana saham, hanya saja secara resiko reksadana relatif lebih aman dibandingkan saham, karena dikelola oleh manager investasi yang berpengalaman.
  3. Deposito syariah adalah produk tabungan di perbankan syariah secara berjangka dalam suatu periode waktu tertentu. Umumnya dalam deposito syariah, jangka waktu dan nisbah bagi hasilnya juga beragam. Salah satu kelebihan deposito syariah di bandingkan dengan instrumen ivestasi lainnya adalah adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Meskipun kekurangannya adalah dari sisi bagi hasilnya, yang tidak setinggi bagi hasil saham maupun reksadana.

Selain instrumen invesatasi di atas, sebenarnya masih cukup banyak juga instrumen investasi lainnya yang dapat menjadi pilihan, seperti investasi dalam bentuk asset berupa properti dan logam mulia, maupun investasi-investasi lainnya. Namun yang perlu menjadi catatan penting dalam berinvestasi adalah dua hal, pertama pastikan bahwa instrumen ivestasi yang dipilih bukan merupakan investasi bodong, namun benar-benar investasi yang legal, terdaftar di otoritas dan aman secara regulasi. Kedua, apapun instrumen investasi yang dipilih harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah

Yuk, segerakan tunaikan zakatnya.

Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

(Sumber: Ustadz Rikza Maulan, Lc, M.Ag – Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat)

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0