Isbal menjadi salah satu pembahasan yang cukup sering diperbincangkan di tengah masyarakat. Dulu, mungkin banyak yang menganggap isbal hanya soal panjangnya pakaian. Tapi sekarang, makin banyak yang ingin memahami lebih dalam sebenarnya bagaimana hukum isbal menurut Islam?
Nah, dalam artikel ini mari kita mengurai jawabannya secara ringan, jelas, dan tetap bersandar pada sumber terpercaya. Yuk, simak selengkapnya!
Apa Itu Isbal dalam Islam?
Sebelum membahas lebih jauh soal hukumnya, penting memahami dulu makna isbal itu sendiri. Dalam bahasa Arab, isbal berasal dari kata asbala yang artinya menurunkan atau memanjangkan sesuatu hingga ke bawah.
Secara istilah syariat, isbal berarti memanjangkan pakaian, seperti sarung, celana, atau jubah hingga melebihi mata kaki, baik dilakukan dengan kesombongan maupun tidak. Kebiasaan ini memang sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, dan Islam memberikan perhatian khusus terhadapnya.
Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Lelaki Muslim Berpakaian?
Dalil-Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Isbal
Mungkin ada yang bertanya-tanya, adakah ayat Al-Qur’an yang secara tegas melarang isbal? Secara langsung memang tidak ada, namun beberapa hadis shahih menegaskan larangan ini dengan cukup tegas.
Salah satunya, Rasulullah SAW bersabda:
“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari).
Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis-hadis tersebut menjadi dasar kuat tentang larangan isbal, terutama jika disertai sikap sombong di dalam hati.
Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Hukum Isbal?
Melihat dalil-dalil yang ada, para ulama kemudian memberikan pandangan mereka. Menariknya, perbedaan pendapat ini justru memperkaya wawasan kita dalam memahami hukum isbal.
Ada ulama yang berpendapat bahwa isbal haram secara mutlak, baik dilakukan dengan sombong atau tidak. Misalnya, Ibnu Hajar Al-Asqolani, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Al-Utsaimin berpegang pada pandangan ini. Namun, ada pula yang memandangnya makruh, seperti Imam Asy-Syafi’i dan Imam An-Nawawi.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa isbal diperbolehkan jika tanpa niat sombong. Masing-masing pendapat memiliki argumentasi berdasarkan pemahaman terhadap hadis dan prinsip-prinsip syariat.
Apakah Ada Kondisi di Mana Isbal Diperbolehkan?
Dari sekian banyak pembahasan tentang isbal, rupanya ada kondisi tertentu yang membuatnya menjadi diperbolehkan. Kondisi ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan darurat atau uzur syar’i.
Misalnya, seseorang yang memiliki cacat atau penyakit di bagian kakinya sehingga perlu menutupi mata kaki demi menjaga kehormatan atau kenyamanan. Ibnu Mas’ud sendiri pernah melakukan isbal karena betisnya kecil, dan beliau menjelaskannya saat ditegur oleh sahabat lain.
Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam Islam, bahwa dalam kondisi darurat, larangan bisa menjadi gugur. Seperti kisah Rasulullah SAW yang membolehkan Abdurrahman bin Auf mengenakan pakaian sutra karena alasan kesehatan kulitnya.
Baca Juga: Adab Berpakaian Bagi Muslimah
Kesimpulan
Jadi, melalui berbagai dalil dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa isbal berarti memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki, dan larangannya banyak disebut dalam hadis. Jika disertai kesombongan, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram.
Jika tanpa niat sombong, sebagian ulama mengharamkan mutlak, sebagian memakruhkan, dan sebagian membolehkan. Dalam kondisi tertentu seperti uzur atau kebutuhan darurat, isbal diperbolehkan.
Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.