Hukum Investasi Emas Digital Menurut Islam, Halal atau Haram?

oleh | Apr 10, 2025 | Artikel, Inspirasi

Investasi emas digital semakin diminati masyarakat sebagai alternatif investasi yang praktis dan aman. Namun, penting bagi investor Muslim untuk memahami hukum investasi emas secara virtual menurut perspektif syariah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pandangan terkait hal ini.

Hukum Investasi Emas Digital Menurut MUI

Dalam Islam, transaksi jual beli emas, baik secara fisik maupun digital, harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Menurut MUI, kepemilikan emas digital diperbolehkan dengan syarat tertentu. Muhammad Faishol, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, menyatakan bahwa kepemilikan emas virtual tidak bermasalah asalkan ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. DSN-MUI berencana mengeluarkan keputusan terkait hal ini.

Prinsip-Prinsip Syariah dalam Investasi Emas Digital

Untuk memastikan investasi emas digital sesuai dengan syariah, beberapa prinsip berikut harus diperhatikan:

1. Akad yang Jelas: Harus ada perjanjian yang transparan antara penjual dan pembeli mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

2. Ketersediaan Barang: Emas yang diperjualbelikan harus tersedia dan dapat diserahkan kepada pembeli.

3. Transparansi: Informasi mengenai produk, harga, dan mekanisme transaksi harus jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian (gharar).

Aurat Laki-Laki: Ini Dia Batasan yang Perlu Diketahui

Waspada Penipuan

Meskipun diperbolehkan, MUI mengingatkan adanya kasus penipuan yang merugikan investor. Beberapa perusahaan menawarkan emas tanpa memberikan emas secara fisik, sehingga emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli. Untuk mencegah hal tersebut, DSN-MUI bekerja sama dengan regulator pemerintah merumuskan aturan yang lebih ketat terkait investasi emas digital.

Pola investasi seperti ini, diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah seperti akad yang jelas, ketersediaan barang, dan transparansi. Investor Muslim disarankan untuk berhati-hati dan memastikan bahwa platform investasi yang dipilih sesuai dengan ketentuan syariah serta diawasi oleh otoritas yang berwenang.

Cara Tetap Konsisten Ibadah Setelah Lebaran

Zakat Emas

Emas memang masih menjadi investasi yang menjanjikan sampai saat ini. Namun, jangan lupa, sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk menunaikan zakat emas jika sudah mencapai nishab (batas minimal wajib bayar zakat).

Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, zakat penghasilan dari sebuah profesi hukumnya wajib. Adapun, semua bentuk penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab setiap satu tahun sekali, yakni senilai emas 85 gram.

Nah, kalau investasi emas fisik atau digital Sahabat sudah memenuhi nishab, jangan sampai harta yang dimiliki jadi boomerang di akhirat karena lupa membayar zakat. Rumah Zakat memberikan kemudahan bagi Sahabat yang ingin menunaikan zakat emas melalui link berikut, www.rumahzakat.org/donasi/zakat-emas.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait