HUKUM ENGGAN BERQURBAN

oleh | Mar 25, 2022 | Qurban

Menyembelih hewan kurban, adalah ibadah yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim yang keutamaannya sangat banyak. Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Namun, bagaimana jika sudah mampu secara finansial tapi tidak mau berkuban?

Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin.

Namun bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan kurban.

wallahualam

 

—————————————————–

 

Sahabat tahun ini sudah berniat qurban? yuk pastikan tahun ini berqurban bersama Rumah Zakat!

 

Info lebih lanjut, klik link : https://www.rumahzakat.org/category/superqurban

 

Transfer Donasi :

BCA 094 301 6001

Mandiri 132000 481 974 5

Bank Syariah Indonesia (BSI) 701 551824 8

 

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0