HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

oleh | May 19, 2022 | Qurban

Hukum berqurban dengan niat untuk orang-orang yang telah tiada menurut Jumhur ulama adalah boleh

 

Hukum berqurban dengan niat untuk orang-orang yang telah tiada menurut Jumhur
ulama adalah boleh. Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan bahwa hukum orang yang
berqurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang
meninggal tersebut tidak berwasiat.

 

Beberapa Pendapat tentang hukum qurban dengan niat untuk orang-orang
yang telah meinggal dunia:

1.      
Ulama dari
kalangan mazhab Syafi’I mengatakan bahwa tidak ada ketentuan qurban bagi orang
yang sudah meninggal, kecuali apabila ia berwasiat ingin berqurban. Jadi,
qurban untuk orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan, hanya jika seseorang
yang sudah meninggal itu pernah mewasiatkan karena orang yang sudah meninggal tidak
bisa berqurban, maka qurban ini dapat dilakukan oleh keluarganya.

2.      
Sedangkan pendapat
ke-2 yang berasal dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang mengatakan bahwa
berqurbandengan niatan untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah, hal
tersebut dikarenakan berqurban dapat dikatakan sebagai sedekah. Jika qurban
untuk orang yang sudah meninggal dianggap sedekah, maka bersedekah untuk orang
yang sudah meninggal hukumnya hukumnya sah dan pahalanya bisa sampai kepada
yang diqurbani.

wallahu a’lam bishawab

Sumber: https://www.bsmu.or.id/blog/2021/07/08/hukum-berqurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0