HUKUM BERPURA-PURA MISKIN UNTUK MENIPU ORANG LAIN

oleh | May 23, 2024 | Inspirasi

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemui berbagai
sikap dan perilaku manusia yang beragam. Salah satu yang cukup memprihatinkan
adalah berpura-pura miskin untuk mendapatkan simpati atau bantuan dari orang
lain.

Fenomena ini sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan,
termasuk dari sisi hukum Islam. Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan
pandangan Islam mengenai perilaku tersebut.

Kejujuran dalam Islam

Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan integritas
dalam setiap aspek kehidupan. Ketidakjujuran, dalam bentuk apapun, sangat
dikecam dalam ajaran Islam. Firman Allah Swt. dalam Al-Quran surat Al-Baqarah
ayat 42 menyatakan:

“Dan janganlah
kamu campur-adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan
yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan bahwa mencampuradukkan kebenaran dengan
kebatilan adalah tindakan yang terlarang. Berpura-pura miskin untuk mendapatkan
keuntungan dari orang lain jelas merupakan salah satu bentuk kebohongan dan
penipuan.

Baca Juga: Hukum Qurban dan Syaratnya

Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, sering kali membahas
isu-isu sosial dan etika dalam ceramah-ceramahnya. Menurut beliau, berpura-pura
miskin untuk menipu orang lain tidak hanya merugikan orang yang ditipu, tetapi
juga merusak nilai-nilai moral dan sosial. Buya Yahya menjelaskan bahwa tindakan
tersebut merupakan dosa besar karena mengandung unsur penipuan, yang dalam Islam
disebut sebagai “gharar“.

Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya menyatakan:

“Berpura-pura
miskin adalah bentuk kedustaan yang dilarang dalam Islam. Orang yang melakukannya
telah menipu orang lain dan mengambil hak yang bukan miliknya. Ini adalah
bentuk dari makan harta haram, yang dampaknya sangat buruk bagi kehidupan dunia
dan akhirat.”

Pura-Pura Miskin
Adalah Menipu

Dalam Islam, harta yang diperoleh dengan cara yang tidak
sah, termasuk melalui penipuan, dikategorikan sebagai harta haram. Rasulullah
saw. bersabda:

“Setiap daging
yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih layak baginya.” (H.R.
Tirmidzi).

Hadis ini mengingatkan kita bahwa harta yang diperoleh
dengan cara yang haram, termasuk melalui berpura-pura miskin, akan membawa
malapetaka bagi pelakunya. Selain itu, dari perspektif etika, tindakan ini
merusak kepercayaan dan solidaritas sosial. Orang yang benar-benar membutuhkan
bisa jadi tidak mendapatkan bantuan karena adanya individu yang berpura-pura
miskin.

Berpura-pura miskin untuk menipu orang lain adalah perbuatan
yang sangat dikecam dalam Islam. Selain melanggar prinsip kejujuran yang
dianjurkan dalam Al-Qur’an dan hadis, tindakan ini juga berdampak buruk bagi
pelakunya di dunia dan akhirat.

Baca Juga: Hukum Merebut Harta Anak Yatim

Sebagai umat Islam, kita harus senantiasa menjaga integritas
dan kejujuran dalam setiap tindakan kita, serta membantu orang lain dengan cara
yang benar dan ikhlas.

Dalam kesimpulannya, mari kita renungkan kembali nasihat
Buya Yahya dan berusaha untuk hidup dengan penuh kejujuran serta menjauhkan
diri dari segala bentuk penipuan dan kebohongan. Semoga Allah Swt. pun
senantiasa membimbing kita ke jalan yang benar dan meridai setiap langkah kita.

Sahabat, sudahkah memiliki aplikasi Rumah Zakat App? Dengan
memiliki aplikasi Rumah Zakat App, maka Sahabat akan lebih mudah dalam
berzakat, bersedekah, berinfak, dan berdonasi untuk kemanusian. Selain itu,
Sahabat pun bisa berqurban melalui Rumah Zakat App.

Klik di sini untuk mengunduh aplikasi Rumah Zakat App
melalui Playstore. Sementara melalui Appstore bisa klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0