Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal

oleh | May 25, 2022 | Qurban


Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia,
Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan
pertanyaan, “Bolehkah niatan qurban untuk mayit?”

 

Jawaban para ulama Al-Lajnah, “Para ulama
sepakat, hal itu masih disyari’atkan karena sisi asalnya termasuk sedekah
jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit. Dalil yang melatarbelakangi
hal ini adalah hadits umum

 

“Jika manusia meninggal dunia, maka
amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil
manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim,
Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu
Hurairah).

 

Berqurban atas nama mayit termasuk bagian
dari sedekah jariyah. Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban,
untuk mayit dan yang lainnya.

 

wallahualam

 

Sumber : Rumayso

 

—————————————————–

 

Sudah siap qurban tahun ini? yuk berqurban
bersama Rumah Zakat!

 

Klik link :
http://rumahzakat.org/superqurban

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0