Dalam Islam, setiap umat muslim yang memenuhi ketentuan tertentu, wajib hukumnya untuk menunaikan zakat.
Zakat terbagi menjadi beberapa jenis diantaranya, zakat fitrah, zakat emas, zakat mal dan lain sebagainya.
Di era digital seperti saat ini, membayar zakat bisa dilakukan secara online. Namun, hukum membayar zakat secara online menjadi topic yang sering didiskusikan antar umat Islam.
Dengan perkembangan teknologi, pembayaran zakat online semakin populer di kalangan masyarakat modern.
Kemudahan akses dan transparansi menjadi alasan utama meningkatnya minat terhadap metode ini.
Syarat dan Cara Hitung Zakat Emas
Hukum Membayar Zakat Online
Membayar zakat secara online diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan ketentuan syariat. Hal ini karena teknologi hanyalah alat untuk mempermudah pelaksanaan ibadah.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam “Fiqh az-Zakat”, seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada musta bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Wajib Bayar Zakat Emas Berapa Gram Ya?
Islam menekankan kemudahan dalam beribadah, termasuk membayar zakat. Hukum pembayaran zakat online tetap sah jika harta sampai kepada mustahik (penerima zakat) dengan cara yang tepat.
Di sisi lain, selektif dalam memilih lembaga dan platform pembayaran zakat juga sangat penting, hal ini dimaksud agar dana yang dititipkan dapat tersalurkan sesuai dengan ketentuan dalam Islam.
Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional. Kami menerima dan menyalurkan titipan dana zakat, infaq, sedekah yang nantinya akan disalurkan kepada yang berhak.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini pembayaran zakat, infaq maupun sedekah sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis dari mana saja di sini.