Apakah Hasil Dari Jual Tanah, Rumah, Atau Kendaraan Harus Dizakatkan?

 

 

Untuk harta mustafad dari penjualan sesuatu, bila harta tersebut mencapai nishab (senilai 85 gram emas) berarti wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang waktu wajib mengeluarkan zakatnya.

Pendapat pertama mengatakan bahwa harta mustafad dikeluarkan zakatnya setelah menerima uang tersebut. Zakat ini dikeluarkan setelah dikurangi hutang jatuh tempo atau kebutuhan darurat lainnya. Zakat juga bisa dikeluarkan tanpa mengurangi sama sekali terlebih dahulu. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, ketua persatuan ulama international, menguatkan pendapat ini. Hal ini merujuk pada pendapat Abdullah bin Mas’ud, Mu’awiyah, Umar bin Abdul Aziz dan Imam Zuhri.
Sementara pendapat yang kedua mengatakan bahwa harta mustafad dikeluarkan zakatnya setelah genap tersimpan satu tahun. Apabila ada pengurangan dalam satu tahun, pengurangan itu tidak masuk dalam hitungan zakat. Banyak ulama yang mengikuti pendapat ini. Hanya saja, mereka sepakat apabila seseorang telah memiliki harta yang mencapai nishab lalu mengeluarkan zakatnya sebelum tiba haul, hal itu diperbolehkan. Bahkan, sebagian ulama berpandangan itu lebih afdhal karena menyegerakan penyampaian hak-hak orang tidak mampu.

Untuk Layanan Konsultasi Silahkan Hubungi Kami

Sahabat, yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.