Salurkan Zakat, Bantu Saudara Mualaf
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331)
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional yang dipercaya masyarakat, Rumah Zakat konsisten menyalurkan amanah dari para donatur kepada para penerima manfaat.
2018, Rumah Zakat berkomitmen untuk memberdayakan lebih banyak desa. Kini sudah ada 1.259 desa berdaya di 30 kota. Sebanyak 2,912,362 orang menerima layanan manfaat pemberdayaan Rumah Zakat.
Diantara mereka yang terbantu adalah saudara mualaf kita, yang saat ini sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sekedar untuk kebutuhan perut saja, kadang tak mampu karena minimnya penghasilan mereka.