Wakaf UMKM Untuk Indonesia

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. UMKM memiliki pangsa sekitar 99% atau lebih dari 60 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Maka membantu UMKM sebagai salah satu tulang punggung negara, sama dengan membantu perekonomian bangsa.

Wakaf UMKM adalah optimalisasi dana wakaf untuk membantu para pelaku UMKM dengan tetap memperhatikan aturan-aturan syariah wakaf. Dengan prinsip wakaf “Tahan Pokoknya, Sedekahkan Hasilnya” ada dua skema wakaf untuk UMKM.

Pertama, dari dana wakaf produktif diinvestasikan kepada UMKM dengan skema sharing profit, hasil keuntungan akan menjadi dana mauquf alaih dan disalurkan kepada penerima wakaf.

Kedua, dana mauquf alaih menjadi sumber modal untuk UMKM dan modal tersebut menjadi milik UMKM tanpa harus sharing profit.

Saat ini Rumah Zakat telah menyaluran bantuan wakaf kepada 1.204 UMKM yang tersebar di 24 kota/kabupaten. Targetnya Rumah Zakat dapat membantu 50.000 UMKM melalui dana wakaf.

Mari dukung kebangkitan UMKM dengan wakaf UMKM bersama Rumah Zakat.