
“Dan tobat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Dan tidak (pula diterima tobat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih. Q.S Annisa : 18
***
Sahabat, sungguh menjadi cita cita terbesar seorang manusia adalah pada akhir dari perjalanan hidupnya khusnul khotimah dan bersih dari setiap dosa yang telah di lakukanya untuk mendapat rahmat dan ridhoNya. Tentu kita berupaya untuk membersihkan dosa dengan memperbanyak taubat dan salah bentuk taubat bagi orang orang yang telah melanggar hukum Allah adalah dengan menunaikan kafarat.
kafarat secara Bahasa artinya penutup atau penebus. Menurut istilah, kafarat merupakan denda yang telah diatur dalam hukum islam sebagai bentuk penebusan karena telah melanggar hukum atau berdosa.
Kafarat Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

Kafaratnya antara lain: memerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa 3 hari, sebagaimana Qs. al Maidah: 89.
Yaitu dapat memotong seekor kambing atau memberi Fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
Kafaratnya sama dengan kaffarat sumpah. Karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli istri.
Kafaratnya antara lain: memerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing–masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin atau puasa 3 hari, sebagaimana Qs. al Maidah: 89.
Kafaratnya adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut–turut, sebagaimana Qs. an Nisa: 92.
Kafaratnya melakukan satu dari 3 hal: memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin masing-masing 1 mud.
Cara Menunaikan Kafarat

Kafarat Sumpah
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (Q.s. Al-Maidah: 89)
Berdasarkan ayat di atas, seseorang yang melakukan sumpah dengan menyebut nama Allah dan
kemudian dengan senagaja melanggarnya maka wajib baginya menebus kesalahanya dengan membayar kifarat.
Lain hal nya dengan sumpah yang di langar karena lupa, tidak sengaja, atau terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya atau menyebutnya dengan lafadz insyaallah maka tidak terhapus dosa nya dan tidak wajib menebus kafarat

Kafarat Nazar
Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiatmaka jangan lakukan. (HR. Bukhari)
Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat Sumpah & Nazar?
Setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarAt sumpah (dan juga nazar), dia boleh memilih semampunya (Lihat : Tafsir Al Baghawi pada tafsiran surat Al-Ma’idah ayat 89 di atas)
Membayar kafarat berupa makanan dan pakaian di jelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,
Masing-masing orang miskin mendapat 1,5 kg beras atau kurma atau gandum, itu sudah cukup. Jika berupa pakaian, cukup setiap orang miskin mendapat satu baju. (https://binbaz.org.sa/fatwas/8915/كفارة-النذر-وحكمه-اذا-قيد-بالمشيىة)
Mengingat di negeri kita beras merupakan makanan pokok, kafarat nazar jika berupa makanan kita tunaikan berupa beras 1,5 kg. Akan lebih afdhol jika ditambahkan lauk pauk, namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89)
Adapun teknis kafarat berupa puasa, tidak harus dilakukan secara berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan.

Kafarat Zihar
“Orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri
bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut- turut sebelum keduanya bercampur. Maka barangsiapa yang tidak kuasa hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskian“. [Al-Mujadilah/58 : 3-4]
Berdasarkan Ayat diatas, siapa saya yang melakukan zihar dan ingin menggauli istrinya Kembali maka harus menebus kafarat terlebih dahulu yaitu :
1. Membebaskan Budak
2. Puasa berturut turut selama 2 bulan
3. Memberi makan 60 orang fakir miskin
Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan.

Kafarat untuk Orang yang Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan
Berdasarkan pendapat yang paling rajih yang harus membayar kafarat jima’ adalah hanya suaminya saja Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Hanafiyah, Hanabilah dan Sebagian dari Syafi’iyah. Dan ini yang dikuatkan oleh syaikh Utsaimin, syaikh Bin Baz serta yang di fatwakan oleh lajnah Daimah (komisi fatwa kerajaan Arab Saudi).
Adapun sekiranya istri digauli dalam keadaan tidur -tidak sadar-, atau tidak mengetahui haramnya berhubungan badan disiang hari atau dipaksa yang disertai tekanan, pukulan atau diikat sehingga dia tidak bisa mencegah atau menghindar maka tidak terbebani apapun. (Lihat: Majmu’ fatawa Ibnu Utsaimin 19/336-339)
Untuk membayar kifarat dengan memberi makan fakir dan miskin disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk nominal Kifarat di Rumah Zakat Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk
Sahabat apakah ingin membayar kafarat atas ? kami siap bantu salurkan. Penyaluran akan di berikan berupa yang akan kami berikan kepada fakir miskin yang membutuhkan
Untuk sahabat yang ingin membayar kafarat, silahkan ikuti cara di bawah ini
1. Klik tombol “TUNAIKAN KAFARAT”
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran
4. Lakukan pembayaran