HUKUM MEMBAYAR FIDYAH
Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)
***
Membayar hutang puasa dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.
CARA MENGHITUNG FIDYAH
Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan ¾ liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.
Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan.
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk nominal fidyah di Rumah Zakat Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari, lengkap dengan lauk
WAKTU MEMBAYAR FIDYAH
Waktu membayar fidyah opsional. Jika tidak ada hambatan keuangan, membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari Anda tidak dapat berpuasa. Mengakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan oleh Anas bin Malik ketika ia tua. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban.
Bagi sahabat yang ingin menunaikan fidayah melalui Rumah Zakat silahkan ikuti Langkah – Langkah berikut ini :
1. Klik tombol “BAYAR FIDYAH SEKARANG”
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran
4. Lakukan pembayaran