Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib
dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Sebagai bentuk ibadah dan
kewajiban, zakat memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar
diterima oleh Allah Swt.
Namun, ada beberapa kondisi dimana zakat yang dikeluarkan
tidak akan diterima. Dalam tulisan ini, kita akan membahas zakat yang tidak
akan diterima oleh Allah Swt. dengan mengutip pendapat dari para ulama.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka …” (Q.S. At-Taubah: 103).
Zakat yang Tidak Akan
Diterima Allah Swt.
Ada beberapa kondisi dimana zakat yang dikeluarkan tidak
akan diterima oleh Allah Swt., antara lain:
1. Tidak Ikhlas
karena Allah Swt.
Salah satu syarat utama diterimanya zakat adalah niat yang
ikhlas karena Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya
segala amal itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang
dia niatkan …” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Zakat yang dikeluarkan dengan niat untuk pamer, riya, atau
untuk mendapatkan pujian dari manusia tidak akan diterima oleh Allah Swt. Ulama
besar, Imam An-Nawawi, menegaskan pentingnya niat ikhlas dalam setiap ibadah,
termasuk zakat.
2. Menggunakan Harta
yang Haram
Zakat yang dikeluarkan dari harta yang haram tidak akan
diterima oleh Allah Swt. Harta haram mencakup harta yang diperoleh dari riba,
korupsi, pencurian, dan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Imam
Al-Ghazali dalam karyanya “Ihya’ Ulumuddin” menjelaskan bahwa harta
yang haram tidak akan mendatangkan berkah dan tidak akan diterima sebagai
zakat.
Baca Juga: Bagaimana Kontribusi Rumah Zakat Terhadap Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
3. Tidak Memenuhi
Nisab dan Haul
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati, dan
haul adalah jangka waktu satu tahun penuh kepemilikan harta tersebut. Jika
seseorang mengeluarkan zakat tanpa memenuhi nisab dan haul, zakatnya tidak sah.
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh Zakat menekankan pentingnya
memahami dan memenuhi syarat nisab dan haul agar zakat diterima oleh Allah Swt.
4. Memberikan Zakat
kepada Orang yang Tidak Berhak
Zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat
60. Jika zakat diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam golongan yang
berhak, maka zakat tersebut tidak sah. Buya Yahya, seorang ulama kontemporer
dari Indonesia, sering mengingatkan pentingnya menyalurkan zakat kepada
mustahik yang sesuai dengan ketentuan syariat.
5. Menunda Pembayaran
Zakat
Menunda-nunda pembayaran zakat tanpa alasan yang jelas juga
bisa menyebabkan zakat tidak diterima. Zakat harus dikeluarkan tepat waktu
sesuai dengan syariat. Imam Malik dalam kitab Al-Muwatta menyebutkan bahwa
menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang syar’i merupakan tindakan yang tidak
dianjurkan dan bisa membatalkan keabsahan zakat.
Zakat adalah ibadah yang sangat penting dalam Islam dan
memiliki banyak manfaat, baik untuk pemberi zakat maupun penerimanya. Agar
zakat diterima oleh Allah Swt., kita harus memenuhi syarat dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam syariat Islam. Niat yang ikhlas, harta yang halal,
pemenuhan nisab dan haul, penyaluran kepada yang berhak, dan ketepatan waktu
adalah beberapa faktor yang harus diperhatikan.
Sebagai seorang muslim, kita harus selalu berhati-hati dalam
melaksanakan kewajiban zakat agar amal ibadah kita diterima dan mendapatkan rida
Allah Swt. Semoga Allah menerima segala amal ibadah kita dan menjadikan kita
termasuk orang-orang yang bertakwa. Aamiin Yaa Rabb.
Untuk menunaikan zakat penghasilan bersama Rumah Zakat, Sahabat bisa
mengikuti tautan ini. Dengan berzakat, maka harta yang kita miliki akan lebih
berkah dan bermanfaat bagi banyak orang.